SORONG, sorongraya.co – Jika tak hadir memenuhi panggilan kepolisian maka Penyidik Polres Raja Ampat akan melakukan penjemputan secara paksa kepada salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat inisial HW pada Jumat esok 13 Juli 2018.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP. Bernadus Okoka mengaku bahwa HW dipanggil lantaran terbukti melakukan penganiayaan kepada salah satu warga Raja Ampat pada beberapa bulan lalu.
Sebelumnya Penyidik Polres Raja Ampat telah melakukan pemanggilan pertama dan kedua kepada HW namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran HW berada diluar daerah untuk suatu urusan.
“Kita sudah layangkan kali kedua dan beliau (HW) tidak hadir. Penyidik sudah lakukan pendekatan untuk beliau. Esok hari (Jumat 13 juli 2018) beliau menghadap penyidik, ketika beliau tidak datang maka kita lakukan upaya hukum yang lain, salah satunya penjemputan paksa,” terang Bernadus Okoka kepada sorongraya.co melalui sambungan telepon, Kamis 12 Juli 2018.
Dari hasil penyelidikan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup bahwa HW telah melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan penyidik telah memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan. [dwi]
Editor : Mohan