SORONG, sorongraya.co – Akibat menangkap ikan menggunakan dopis (Bom) akhirnya AY, NS, MK dan TW menjadi pesakitan di kursi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.
Sidang yang berlangsung Kamis siang 12 Juli 2018 ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong dipimpin hakim Hanifzar, SH. MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Sastra, SH.
Dalam dakwaan Jaksa Putu menerangkan bahwa perbuatan yang menyeret empat terdakwa ke bangku persidangan terjadi pada tanggal 15 Mei 2018 sekitar pukul 17.45 WIT di perairan Arar kabupaten Sorong.
Berawal saat AY yang bekerja sebagai nelayan mengajak ketiga keponakanya untuk mencari ikan di Perairan Arar dengan menggunakan perahu semang, AY juga sudah menyediakan dopis yang dirakit sendiri dengan menggunakan pupuk urea dicampurkan dengan minyak solar dan dimasukkan dalam botol kratingdaeng.
Sesampainya di perairan Arar, terdakwa AY memerintahkan kepada terdakwa TW yang bertindak sebagai motoris untuk menghentikan perahu. AY kemudian mengeluarkan dopis dan membakar sumbuhnya dengan menggunakan obat nyamuk kemudian dilemparkan ke laut dan meledak.
Setelah dopis meledak, terdakwa AY, NS dan MK lalu menggunakan masker dan menyelam ke laut untuk mengumpulkan ikan yang mati dan mengapung akibat terkena ledakan dopis. Ikan yang dikumpulkan selanjutnya dimasukkan dalam cool box yang telah dipersiapkan untuk selanjutnya dibawah ke Sorong.
Namun sebelum ke Sorong, Anggota Kepolisian dari Ditpol Air Polda Papua Barat melakukan patroli rutin dan menemukan para terdakwa. setelah melakukan pemeriksaan ditemukan Satu unit kompresor, satu unit tabung kompresor, satu buah cool box warna merah yang berisikan ikan sebanyak 15 Kg, Senapan Molo, obat nyamuk, satu buah korek api dan selang kompresor.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas sama sekali tidak menemukan alat penangkapan ikan. Saat ditanyakan oleh hakim para terdakwa pun mengakui bahwa mereka menangkap ikan menggunakan dopis.
Perbuatan para terdakwa diancam dan diatur dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum Yesaya Mayor, SH menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU. Dengan demikian hakim langsung menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. [jun]