Tersangka Yulianus Warami alias si pencuri senpi di limpahkan ke Kajari Sorong. Selasa, 8 Oktober 2019. Foto: Junaedi
Hukum & Kriminal

Pencuri Senpi Milik Polisi R4 Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Nekat mencuri satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 4 amunisi milik M, anggota Polres Raja, Yulianus Warami alias Kuntil alias Koil (21), Selasa siang 8/m Oktober 2019 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Liputan sorongraya.co di lapangan, pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) beserta tersangka dan barang bukti yang dilakukan penyidik Polres Sorong Kota diterima oleh Jaksa Erly Andika, S.H.

Setelah menjalani proses administrasi, tersangka menjalani pemeriksaan tambahan yang dilakukan Jaksa Erly Andika. Selanjutnya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong.

Usai menjalani pemeriksaan tambahan, Erly Andika ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas beserta tersangka dan barang bukti perkara pencurian atas nama tersangka Yulianus Warami alias Kuntil alias Koil.

Erly lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan BAP penyidik, tindak pidana pencurian dilakukan tersangka pada tanggal 8 Maret 2018 sekitar pukul 01.45 WIT di diskotik Monalisa di Jalan Sam Ratulangi, Kampung Baru Kota Sorong. Tersangka mencuri satu buah senjata api jenis revolver beserta 4 amunisi milik korban berinisial M.

“Seperti yang disebutkan di dalam BAP penyidik, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau Pasal 362 KUHP. Saat ini tersangka kami tahan di Lapas Sorong untuk menunggu persidangan,” kata Erly.

Erly menambahkan, tersangka sudah beberapa kali tersandung kasus pidana. Yang terakhir itu, divonis atas kasus Pencurian dengan Pemberatan, melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.