SORONG, sorongraya.co –.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Buyung Anjar Purnomo, S.H. membantah pemberitaan di salah satu media televisi beberapa waktu lalu, yang mana Kepala Lapas Sorong, Nunus Ananto mengatakan bahwa terpidana Hendrik Poltak Sitorus telah dieksekusi di Rutan Teminabuan berdasarkan Surat Perintah dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Menurut Buyung, tanggal 21 Juni 2019 pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap Hendrik Poltak Sitorus di Lapas Sorong. Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 200K/Pid.sus/2019 tanggal 29 April 2019.
Di dalam Putusan Kasasi, tidak hanya Hendrik Poltak Sitorus yang dinyatakan bersalah. Dua terpidana lainnya, yaitu Jefry Baliude dan Irmawati juga dinyatakan bersalah.
Sejak awal kasus kepemilikan 9.000 butir pil PCC, kata Buyung, tiga terpidana ini ditahan di Lapas Sorong oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Karena putusan kasasi MA menyatakan ketiga terpidana bersalah, maka di eksekusi ke lapas Sorong.
Buyung mengaku, proses eksekusi terhadap ketiga terpidana ini tidak berlangsung dalam satu waktu. Pertama eksekusi dilakukan terhadap Hendrik Poltak Sitorus, selanjutnya terpidana tiga, yakni Irmawati, dan kemudian terpidana dua, yaitu Jefry Baliude.
“Jika kemudian terpidana Hendrik Poltak Sitorus berada di Rutan Teminabuan, itu menjadi kewenangan lapas Sorong,” kata Buyung, Senin malam, (07/10/2019).
Kembali Buyung menegaskan, eksekusi terhadap tiga terpidana dilakukan di lapas Sorong, dan itu disaksikan oleh salah satu pegawai lapas Sorong. Tak hanya itu, berita acara eksekusi juga ditandatangani oleh pegawai lapas.
“Eksekusi kami lakukan agar masyarakat mengetahui bahwa kejaksaan negeri Sorong mengeksekusi ketiga terpidana itu di lapas Sorong bukan rutan Teminabuan,” ujarnya.
Sebelumnya, terpidana Hendrik Poltak Sitorus terlihat berada di tempat hiburan miliknya yang bernama Oxy saat penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sorong pada Rabu dini hari, (03/10/2019).
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP bersama Lurah Kampung Baru beserta pegawai PTSP Dinas Perizinan Kota Sorong terkait perizinan yang tidak dikantongi THM Oxy.
Banyak spekulasi yang berkembang bahwa kehadiran Hendrik di tempat hiburan malam miliknya berkaitan dengan izin berobat yang diberikan oleh Kepala Rutan Teminabuan, bahkan hal itu telah dibenarkan oleh Hendrik di beberapa media.
Meski demikian, data yang dihimpun sorongraya.co menemukan bahwa sudah beberapa kali mantan anggota DPRD Kota Sorong periode 2014-2019 itu kerap kali terlihat mondar-mandir di Kota Sorong. [jun]