SORONG. sorongraya.co – Lantaran menguasai sabu, Muhammad Haris Nasution (20) di vonis 6 tahun penjara, denda 800 juta, subsidair Empat bulan kurungan. Vonis hakim Gracelyn Manuhutu, Dua tahun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Pieter Louw, SH, yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara.
Menurut hakim Gracelyn, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, barang bukti dua bungkus plastik bening berisi sabu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit motor dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Tanpa didampingi penasehat hukum, Muhammad Haris Nasution maupun jaksa Pieter Louw, SH menyatakan menerima putusan hakim.
Muhammad Haris Nasution disidangkan lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika pada Minggu tanggal 2 Juli 2017 sekitar pukul 23.15 WIT di Kompleks Rawa Indah km 9,5 Kota Sorong.
Penyidik Dit Resnarkoba Polda Papua Barat setelah mendapat informasi dari masyarakat lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Saat digeledah ditemukan dua bungkus plastik bening sabu yang disembunyikan terdakwa di dalam saku celana hitam. Terdakwa kemudian diproses hukum. [jn]