SORONG, sorongraya.co – Terbukti melakukan tindak pidana penipuan, Mapiasse divonis Dua tahun penjara oleh hakim Vabianes Stuart Wattimena, SH. Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan Rabu 28 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Sorong dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yusran Baadilah, SH.
Dalam amar putusan hakim menyatkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP. Sebelumnya, Mapiasse dituntut oleh jaksa Yusran dengan pidana Dua tahun dan Enam bulan penjara.
Usai mendengar vonis hakim, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. Pria paruh baya ini disidang lantaran melakukan penipuan terhdap Rabasiah sebesar Rp 50 juta.
Tindak pidana penipuan dilakukan terdakwa pada 4 Juli 2017. Saat itu terdakwa bersama istrinya Maryam Manopo datang menemui korban di kiosnya di kompleks pasar bersama Kota Sorong lalu mengatakan mau pinjam uang 20 juta dengan alasan terdakwa dapat proyek jalan lingkungan.
Seminggu kemudian, terdakwa beserta istrinya datang lagi meminjam uang 15 juta dengan iming-iming akan mengembalikan sebesar 50 juta. Namun, janji itu tidak pernah ditepati oleh terdakwa beserta istrinya. [jun]