Metro

Warga Kota Sorong Tolak Pengesahan UU MD3

×

Warga Kota Sorong Tolak Pengesahan UU MD3

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co – Pengesahan undang-undang MD3 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuai protes diberbagai kalangan, tak ketinggalan sejumlah warga di Kota Sorong pun menolak pengesahan undang-undang tersebut.

Seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan (LP3) Kota Sorong, Abdullah Usman Yeubun, S.Sos. Menurutnya dengan disahkannya UU tersebut seakan melindungi para anggota DPR anti terhadap kritikan masyarakat.

“Ini bagian dari pembungkaman terhadap masyarakat sehingga mengkebiri potensi kritik dan control terhadap kinerja DPR, yang lebih fatal, MD3 akan menjadi regulasi untuk memproteksi hal-hal yang menjadi ‘gerakan tambahan’ oknum anggota DPR yang tidak sesuai dengan undang-undang sehingga masyarakat tidak punya nyali untuk koreksi karena termomoki dengan UU MD3,” kata Dullah kepada sorongraya.co. Kamis sore 1 Maret 2018.

Menurutnya jika hal ini (UU MD3) tetap dipaksakan tentunya akan berbenturan dengan masyarakat sehingga muncullah parlemen jalanan, dan apabila parlemen jalanan terbentuk di Kota Sorong maka kinerja DPR harus lebih hati-hati. “Tidak terlalu sulit bagi parlemen jalanan untuk membongkar dan mengambrik-abrik itu,” tegas Dullah.

Ketika UU MD3 dijalankan maka bagi mantan aktivis ini lawan yang sepadan dengan DPR adalah Parlemen Jalanan. “Siapa yang mendapat dukungan public antara DPR dan Parlemen resmi bentukan pemerintah yang kemudian bermanufer segala hal diluar UU tetapi sengaja memunculkan UU baru dalam hal ini UU MD3 untuk memproteksi kepentingan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.

Abdullah Usman Yeubun meminta agar para anggota DPR RI dapat mempertimbangkan pengesahan UU tersebut. “Tolong berfikir dengan nurani, jangan lagi rugikan masyarakat dengan mengesahkan UU MD3,” imbuhnya.

Senada disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Papua, Abdul Azis, SH. Azis menilai dengan disahkannya UU MD3 maka mengancam demokrasi modern di Indonesia, sehingga pengesahan UU ini perlu dikaji ulang serta penjelasan secara substansi dari UU MD3.

Kata Azis ada tiga pasal yang dinilai sangat kontroversi dalam UU MD3. Yaitu pasal 122 huruf (K) yang mengatur penghinaan terhadap anggota DPR. Kedua, pasal 73 yang menyatakan polisi diwajibkan membantu melakukan pemanggilan paksa bagi pihak yang diperiksa oleh DPR. Ketiga pasal 245 yang mengatur pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum dilimpahkan ke presiden untuk memberikan izin.

Ketiga pasal ini menurutnya perlu dikaji ulang, sebab diniali Indonesia akan kembali ke masa orde lama. [moh]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.