SORONG, sorongraya.co- Mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga 2,8, juta rupiah PA alias Chako jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda pemeriksaan. Rabu, 24/10/18
Dalam persidangan tersebut, terdakwa berinisial PA menerangkan awalnya tanggal 03 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 WIT dirinya dihubungi Dedi (DPO) untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Tak lama kemudian ia dihubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk bertemu di depan Bar Monalisa.
Setelah bertemu di depan Bar Monalisa, ia menyerahkan uang 2,8 juta kepada orang yang tidak dikenal tersebut, setelah itu dirinya disuruh mengambil sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok yang ditaruh di antara rumput kecil di seberang jalan depan Bar Monalisa.
Usai mengambil paket 1 gram sabu, kemudian dirinya pulang ke rumahnya di jalan Gunung Bolmalit. Tak lama berselang Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong yang telah melakukan pemantauan langsung menangkapnya.
Di Hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Zenericho, S.H juga penasihat hukumnya Yesaya Mayor, S.H, lelaki berusia 46 tahun itu mengaku menyesal. Diakuinya bahwa dirinya sudah lama mengkonsumsi barang haram itu untuk menambah stamina. Namun, sayangnya ia mengetahui akan bahaya dari sabu tersebut.
Usai mendengar keterangan terdakwa, Hakim Donald Sopacua, S.H memberikan kesempatan kepada JPU selama seminggu untuk menyiapkan tuntutan. [jun]
Mengaku Beli Sabu Seharga 2,8 Juta Rupiah PA Jalani Sidang Lanjutan
Guntur1 min baca

