SORONG, sorongraya.co- Nekat mencuri sepeda motor milik Lavia Kambuaya, warga Jalan Sorong-Makbon, JS (28) jalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong. Rabu 24/10/18
Terdakwa JS dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach, S.H dalam persidangan untuk mendengarkan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjelaskan pencurian satu unit sepeda motor milik Lavia Kambuaya dilakukan JS bersama temannya Ellie Wetipo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Pencurian yang dilakukan JS terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2018 sekitar pukul 02.30 WIT di Jalan Bima, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Atas perbuatan JS, pemilik motor Lavia Kambuaya mengalami kerugian Rp 7.500.000.
Karena perbuatannya itu JS bersama rekannya EW (DPO) dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Usai mendengar dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim, Wellem Depondoye, S.H memberikan kesempatan kepada JPU untuk hadirkan saksi pada sidang Rabu pekan depan dengan agenda saksi. [jun]