SORONG, sorongraya.co- Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan kepada Rizal Bryan Muriolkosu alias Bryan (25). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong. Rabu, 24/10/18.
Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakpahan S.H., M.H dalam amar putusannya menyatakan Rizal Bryan Moriolkosu terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan vonis berupa pidana pokok, barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik bening kecil berisikan ganja, 5 bungkus kertas coklat kecil berisikan ganja, 1 buah celana jeans, 1 unit HP dan 1 buah plastik bening kecil dirampas untuk dimusnahkan.
Sesaat sebelumnya, Rizal Bryan Moriolkosu dituntut 5 tahun penjara denda 800 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sarah Emelia, S.H.
Usai mendengar vonis hakim, jaksa penuntut umum maupun Rizal Bryan Moriolkosu menyatakan menerimanya.
Warga Jalan Nusa Indah Klademak III Kota Sorong menjalani disidang di PN Sorong lantaran menjual narkotika jenis ganja. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bryan terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekitar pukul 07.30 WIT. [jun]