Suasana sidang lanjutan ilegal loging dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan digelar Kamis, 02 Mei 2024.
Hukum & Kriminal Metro

Kuasa Hukum Abdul Muis: Tujuh Saksi yang Diperiksa Penyidik Tak Diambil Sumpah

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Kuasa hukum terdakwa Abdul Muis menyatakan bahwa tujuh saksi fakta yang hadir pada saat proses penyidikan sengaja digiring oleh penyidik sehingga apa yang dicatat di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) itu adalah kesimpulan yang dibuat oleh penyidik.

Karenamya tujuh saksi ini mencabut keterangannya sehingga dalam sidang tadi dihadirkan saksi verbalisan, yaitu penyidik pembantu Polres Tambrauw, Muhammad Ikbal.

” Fakta persidangan menyebutkan, sebelum diperiksa oleh penyidik tujuh saksi ini terlebih dahulu diambil sumpah. Namun, faktanya tidak diambil sumpah,” jelas Jatir Yudha Marau usai persidangan, Kamis, 02 Mei 2024.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Abdul Muis

Yudha menambahkan, kalaupun kemudian dikatakan oleh saksi verbalisan dalam persidangan tujuh saksi didampingi oleh rohaniawan pada saat pemeriksaan. Tujuh saksi mengatakan tidak didampingi rohaniawan.

” Hari inipun saksi verbalisan sebelum memberi keterangan terlebih dahulu diambil sumpah,” ujarnya.

Yudha menyebutkan, di dalam BAP penyidik di sebutkan pemilik kayu dan yang menyuruh mengangkut kayu serta yang membayar semua adalah Abdul Muis.

Namun, faktanya tujuh saksi ini tidak mengenal Abdul Muis. Malahan Abdul Muis tidak pernah menyuruh mengangkut kayu melainkan orang lain.

” Penyidik sengaja menggiring untuk membuat keterangan sendiri. Sama halnya ketika saksi melihat Abdul Muis bertemu dengan tujuh saksi kemudian dibuatlah keterangan bahwa Abdul Muis sebagai pemilik kayu,” ungkapnya.

Yudha berharap, Kasat Reskrim Polres Tambrauw bisa memberikan keterangan sehingga bisa dikonfrontir dengan tujuh saksi lainnya.

Sebelumnya, pada saat sidang berlangsung saksi Muhammad Ikbal membantah jika dirinya tidak mengambil sumpah terhadap saksi saat pemeriksaan.

Saksi Muhammad Ikbal juga menerangkan bahwa setiap kali selesai memeriksa saksi lalu diminta untuk membaca kembali keterangannya.

” Jika ada perubahan, maka saksi verbalisan akan merubah dan meminta saksi membacanya. Jika sudah benar, saksi diminta untuk membubuhkan tanda tangan,” ujarnya.

Sidang masih akan dilanjutkan tanggal 13 April mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam hal ini kasat reskrim polres Tambrauw.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.