Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Sidang Lanjutan Dugaan Ilegal Loging, Saksi Rame-rame Minta Hakim Kembalikan Kayu

×

Sidang Lanjutan Dugaan Ilegal Loging, Saksi Rame-rame Minta Hakim Kembalikan Kayu

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Sorong Hingga Saat Ini Telah Mengeluarkan 5 Sk Bebas Dipidana Balon Gubernur PBD.
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Enam saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan ilegal loging dengan terdakwa Abdul Muis di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 16 Mei 2024.

Enam saksi yang dihadirkan masing-masing Risart Adolf Siwele, Dominggus Siwele, Rony Adirat Siwele, Naftali Siwele, Dance Siwele dan Agustinus Mialim.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Bernadus Papendang tersebut, saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Muhammad Akhram Hayyi meminta kepada majelis agar kayu yang telah disita dikembalikan kepada saksi selaku masyarakat adat.

Para saksi juga menegaskan bahwa mereka bukanlah pencuri kayu melainkan mengambil kayu dari tanah adat mereka sendiri.

Tak hanya itu, dalam keterangannya pun para saksi sangat menyayangkan tindakan dari Kasat Reskrim Polres Tambrauw yang tidak menangkap truk bermuatan kayu dari Yembun, Kabupaten Tambrauw menuju Sorong. Malah menangkap kayu milik masyarakat adat di Seingkeduk dan Selekobo.

” Kami sudah pernah melapor ke Penjabat Bupati Tambrauw Engelbeethus Kocu terkait kasus ini untuk meminta Kapolres Tambrauw mengembalikan kayu milim kami. Tapi sampai saat ini kayu tak juga dikembalikan,” terang saksi Dominggus.

Kekesalan para saksi semakin menjadi-jadi tatkala usai bertemu Kasat Reskrim Polres Tambrauw bukannya kayu dikembalikan ke masyarakat malah kayu yang masih berada di atas enam truk dan dititipkan di Polsek Aimas langsung di geser ke Mako Brimob.

Sebelumnya keenam saksi ini menerangkan bahwa kayu yang telah dipotong sesuai ukuran diangkut dengan truk ke Sorong namun belum dibayar oleh pemilik kayu.

” Waktu itukan mau Desember sehingga warga butuh uang dari hasil penjualan kayu tersebut. Maka saksi Rony menghubungi saudara Kusno, yang awalnya diminta mengangkut material dari Sorong menuju Tambrauw,” jelas saksi Rony dipersidangan.

Saksi Diminggus menerangkan bahwa sebelum tiba di Sorong, di tengah jalan kayu sebanyak enam truk tersebut ditangkap polisi.

Kayu tersebut dipotong sendiri oleh keenam saksi di lahan milik mereka sendiri. Kayu yang dipotong jenisnya merbau atau kayu besi.

Saksi juga mengaku bahwa tidak pernah diperiksa di polisi. Makanya kami sempat meminta kepada polisi untuk serahkan kayu tersebut akan tetapi penyidik polres Tambrauw tidak mau menyerahkan.

” Sampai sejauh ini warga tidak pernah didatangi petugas dari KLHK yang tujuannya memberi pemahaman soal pengambilan kayu,” kata Dominggus.

Sementara saksi Agustinus menerangkan bahwa kayu merbau berbagai ukuran yang diangku lima truk berjumlah 12 kubik merupakan milik marga Siwele. Satu truk lagi marga lainnya.

” Mereka ini adalah warga saya di Kampung Seingkeduk. Saya Kepala Kampungnya,” terang saksi Agustinus.

Diakui oleh para saksi bahwa tidak ada aturan dari KLHK yang melarang atau membatasi pengambilan kayu.

” Kami tidak pernah mendapat surat panggilan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi,” ujarnya.

Bahkan para saksi terangkan sejauh ini tidak ada satupun perusahaan log yang masuk ke kampung Saingkeduk dan Selekobo untuk beroperasi.

Diakui oleh para saksi bahwa kayu merbau yang ditangkap oleh Polres Tambrauw itu merupakan sisa tebangan sebelumnya yang belum sempat dijual.

” Selama ini pemerintah daerah tidak pernah memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk mengelola hutan adat,” kata para saksi.

Dipersidangan pun terungkap fakta bahwa saksi Rony mengenal Abdul Muis dan temannya Erick sewaktu mengerjakan jalan di tahun 2019-2020. Bukan sebagai pemilik kayu.

Terungkap juga fakta bahwa Kusno tidak tertangkap polisi.

Disisi lain, terdapat perbedaan kubikasi yang tertuang di dalam berita acara pengukuran kayu sebagaimana yang disampaikan para saksi dipersidangan.

Para saksi tahu bahwa satu truk memuat 3 kubik padahal yang sebenarnya lebih dari 3 kubik.

Kayu-kayu itu nantinya bisa diketahui kubikasi setelah berada di TPK karema jumlah kayu yang ada di atas truk ukurannya berbeda.

Sidang yang dihadiri penasihat hukum terdakwa Jatir Yudha Marau dan rekan masih akan dilanjutkan Jumat pagi dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.