SORONG,sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa Denny Wurangian alias Denny.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Bernadus Papendang, Kamis, 16 Mei 2024 menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul, melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin lalu Katrina Dimara menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara.
Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa dituntut melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui bahwa terdakwa Denny Wurangian alias Denny di dakwa oleh JPU dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) junto pasal 76 E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Terdakwa berulangkali mencabuli anak korban APJ, yang masih di bawah umur. Tak tanggung-tanggung setiap kali ada kesempatan terdakwa melakukan aksinya dan setelah itu mengancam anak korban untuk tidak memberitahukannya kepada orang lain, termasuk orang tua korban.
Perbuatan terdakwa ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 09 Juli 2023. Pria 33 tahun yang hanya tamatan SMA ini tega mencabuli anak korban yang ketika itu masih berusia 11 tahun.
Perkara ini menjadi perhatian serius Dinas Peberdayaan Perempuan Kabupaten Sorong dan juga salah satu psycolog di Sorong.
Mereka berharap, terdakwa mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya lantaran telah menghilangkan masa depan anak korban.