Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
MetroPolitik

435 Bacaleg Kota Sorong Berstatus Belum Memenuhi Syarat

×

435 Bacaleg Kota Sorong Berstatus Belum Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co, – Sebanyak 435 Bakal Calon Anggota Legislatif Kota Sorong berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) administrasi. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Prmilihan Umum (KPU) Kota Sorong yang diaeasi Bawaslu Kota Sorong, Sabtu, 24 Juni 2023.

Ketua Bawaslu kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan mengatakan, Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) administrasi, melalui pengurus Partai Politik agar melengkapi berkas-berkas yang kurang.

” Persyaratan administrasi ini bagian dari syarat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Sorong untuk Pemilu 2024.

Nasir mengaku, masih banyak berkas yang kurang seperti KTP tidak sesuai, ijazahnya tidak terlegalisir surat kesehatan, surat keterangan bebas narkoba tidak ada.

” Ini adalah bagian dari persyaratan administrasi yang harus dilengkapi,” kata Nasir Sukunwatan melalui telepon seluler, Sabtu, 24 Juni 2023.

Lebih lanjut Nasir mengatakan bahwa total bacaleg Kota Sorong sebanyak 507, yang tersebar di empat Daerah Pemilihan (Dapil). Bacaleg ini akan merebut 30 kursi DPRD Kota Sorong.

” Waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi yang masih kurang itu tidak terlalu lama, berkisar dua minggu,” ujarnya.

Nasir berharap, bakal calon anggota legislatif yang berstatus belum memenuhi syarat agar segera melengkapi berkas yang masih kurang.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.