Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
MetroPolitik

KPU Kabupaten dan Kota Diimbau Perhatikan Status Bakal Calon Anggota Legislatif

×

KPU Kabupaten dan Kota Diimbau Perhatikan Status Bakal Calon Anggota Legislatif

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Andi Kambu menegaskan, Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang berstatus terpidana diatas lima tahun harus menunggu lima tahun kemudian baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

” Jika di bawah lima tahun boleh mencalonkan. Itu kalau pidana umum,” ujarnya, Sabtu sore, 24 Juni 2023.

Ketua KPU Papua Barat Daya menambahkan, bagi caleg yang pernah menjalani masa hukuman di bawah lima tahun bisa mencalonkan asalkan melengkapi Surat Keterangan dari Pengadilan.

” Nantinya akan kita tetapkan, apakah memenuhi sayarat atau tidak,” terang Andi Kambu usai penyerahan hasil verifikasi administrasi Bacaleg DPD RI dan Bacaleg DPRD Papus Barat Daya di Ignislo Hotel, Sabtu sore.

Andi pun mengimbau kepada KPU Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Papua Barat Daya untuk mengkaji secara baik status bacaleg yang pernah dihukum di atas lima tahun ataukah di bawah lima tahun.

” Kalau diatas lima tahun yang bersangkutan harus menunggu lima tahun kemudian baru mencalonkan. Jika di bawah lima tahun harus dibuktikan dengan suket bebas dari pengadilan dan lapas.

Andi menyebut bahwa syarat itulah menjadi dasar untuk menetapkan status bacaleg, memenuhi suarat atau tidak.

Diketahui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 12 Ayat (1) poin 10 menyebutkan bacaleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.