SORONG, sorongraya.co – Calon independen atau perseorangan pada pelaksanaan Pilkada Kota Sorong tahun 2024, membutuhkan dukungan sebanyak 20.551 suara berupa foto copy KTP-Elektronik.
Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya mengatakan, jumlah syarat dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada Kota Sorong tahun 2024, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Sorong nomor 21 tahun 2024.
“Sudah ditetapkan dalam surat keputusan nomor 21 tahun 2024, tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2024, ditetapkan tanggal 17 April 2024,” kata Balthasar kepada sorongraya.co. Kamis 2 Mei 2024.
Lebih lanjut Balthasar mengatakan, putusan syarat dukungan tersebut berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Sorong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Jumlah dukungan tersebut pun harus tersebar diminimal 6 distrik dari 10 distrik di kota sorong.
“Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan Persyaratan Dukungan, Minimal Pemilih bagi bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2024,” pungkasnya.
Kata Balthasar, putusan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Calon Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih, dan termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Jadi kita berpatokan pada DPT Pemilu kemarin,” tutur Baltasar.