Kepala Seksi Pidana Umum, Elo Nuryanto.
Hukum & Kriminal

Keamanan Menjadi Alasan Memindahkan Lokasi Sidang Perkara Penyerangan Posramil Kisor

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Ketua Pengadilan Negeri Willem Marco Erari membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat dari Kejaksaan Negeri Sorong terkait pemindahan persidangan 6 tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.

Sekitar dua minggu lalu kami menerima tembusan surat tersebut namun, sampai sekarang kami tidak bisa berbuat apa-apa sebab sesuai prosedur sebenarnya kita yang meminta.

Meski demikian, ini menyangkut proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Sorong karena mereka melihat berkaitan dengan kondisi Kota Sorong saat ini.

Makanya, mereka meminta langsung ke Mahkmaah Agung untuk memindahkan persidangan. Kita hanya menerima tembusannya saja,” kata Marco saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).

Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Willem Marco Erari.

 

Lebih lanjut menurut Marco, mengenai keamanan bukanlah tanggung jawab saya. Namun, saat saya berada di PN Sorong sejak tahun 2019, setiap kali sidang perkara pidana maupun perdata pasti terjadi hal-hal yang tak diinginkan, salah satunya masa yang datang mengikuti sidang cukup banyak.

Tetapi kalau bicara terkait perkara yang sementara ini sedang bergulir saya belum bisa menganalisa kesana. Perlu diketahui juga bahwa jika persidangan berjalan sudah pasti keluarga korban dari pihak militer banyak yang datang. Sementara para tersangkanya merupakan masyarakat. ” Saya tidak mau berbicara terlalu melebar karena jangan sampai dipolitisir,” ujar Marco.

Diakui Marco bahwa kondisi Sorong saat ini sangat sensitif. Tidak ada salahnya teman-teman kejaksaan melakukan antisipasi ataupun acuan lain, perkara yang terjadi di tahun 2019 yang hampir terjadi di seluruh Indonesia, salah satunya di proses oleh Kejaksaan Tinggi Papua sehingga kasus yang ditangani dipindahkan ke Kalimantan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum, Ke Nuryanto mengatakan, sejauh ini kami sudah minta ke Mahkamah Agung agar lokasi persidangan dipindahkan, hanya saja belum ada jawaban.

Eko menyebut bahwa kondisi keamanan yang menjadi alasan untuk memindahkan lokasi persidangan. Pada prinsipnya, berdasarkan kewenangan yang memiliki kewenangan adalah kejaksaan hanya saja harus ada pertimbangan dari stakeholder terkait.

Perlu diketahui bahwa saat ini tengah bergulir sidang perkara penyerangan posramil Kisor di PN Sorong dengan terdakwa L (14).

Saat menjalani persidangan di PN Sorong, terdakwa yang masih di bawah umur ini didampingi pengacar dari LBH Kaki Abu dan Bapas Sorong.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.