Hukum & Kriminal

Karena Menipu Jaksa Tuntut SA 1 Tahun Penjara

×

Karena Menipu Jaksa Tuntut SA 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi menipu
Gambar Ilustrasi menipu

SORONG, sorongraya.co – Seperti kata pepatah mulutmu adalah harimaumu, hati – hati dalam  mengucapkan sesuatu karena bisa menjadi mala petaka buat kita sendiri. Seperti yang dialami SA (33). Ia dituntut oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU), Erly Andika, SH satu tahun penjara lantaran menipu saudara MRL.

Tuntutak Jaksa itu dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa siang 17 April 2018 di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong. SA dinyatakan melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tak hanya menuntut terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti diantaranya satu buah kartu tanda pengenal dan satu lembar bukti setoran uang senilai Rp 5.800.000 dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, ketua majelis hakim, Hanifzar, SH., MH menunda persidangan hingga dua pekan mendatang dengan agenda putusan.

SA menjalani sidang lantaran melakukan tindak pidana penipuan terhadap MRL pada Senin tanggal 27 Nopember 2017 sekitar pukul 11.00 WIT di Jalan Selat Sagawin, kompleks pasar Remu Kota Sorong.

Berdalih menawarkan salah satu produk handphone berhadiah satu buah etalase korban nekad menyetor uang sebesar Rp 5.800.000 kepada terdakwa. Namun, hingga korban membuat laporan polisi terdakwa tak kunjung menepati janjinya. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.