Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Santi Dipenjara 4 Tahun

×

Hakim Vonis Santi Dipenjara 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SORONG. sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim hakim Hanifzar memvonis Santi (40) selama 4 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki Narkotika jenis sabu sebesar 1,3 gram.

Santi divonis dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri kelas Iib Sorong, pada Selasa, 14 November 2017. Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan Santi telah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar putusan, Santi yang didampingi penasehat hukumnya Yesaya Mayor, mengaku menerima putusan tersebut. Meski pada persidangan sebelumnya Santi memohon keringanan hukuman, palu hakim pada sidang kemarin siang tak dapat dihindari.

Terdakwa Santi terpaksa harus menjalani persidangan lantaran memiliki 1,3 gram sabu, dan harus berurusan dengan penyidik Dit Narkoba Polda Papua Barat. Santi ditangkap pada Jumat tanggal 09 Juni 2017, sekitar pukul 15.00 WIT di Jalan Jendral Sudirman, Kota Sorong.

Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan empat sachet atau 1,3 gram sabu. Santi terpaksa menjalani proses hukum dan menjadi pesakitan di ruang sidang. [jn]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.