Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Akhirnya Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa Tambrauw Ditahan

×

Akhirnya Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa Tambrauw Ditahan

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka HLS dan AA saat duduk di Bangku Kejaksaan negeri sorong
Dua tersangka HLS dan AA saat duduk di Bangku Kejaksaan negeri sorong (foto istimewa)

SORONG. sorongraya.co – Akhirnya dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Tambrauw tahun 2014, inisial HLS dan AA ditahan oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.

HLS yang merupakan Direktur perusahaan Huvclair dan AA sebagai PPTK pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, ditahan setelah penyidik Tipikor Polres Sorong Kota menyerahkan berkas dan dua tersangka di Kejaksaan Negeri Sorong pada Selasa, 14 November 2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Benar bahwa penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Sorong Kota telah menyerahkan dua tersangka dan juga sejumlah barang bukti, Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat kami sudah bisa melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Manokwari,” kata Setyawan.

Penyidik Tipikor Polres Sorong Kota saat mnyerahkan Berkas Tersangka
Penyidik Tipikor Polres Sorong Kota saat mnyerahkan Berkas Tersangka

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, akibat perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 642.551.720.- Pembangunan asrama mahasiswa kabupaten Tambrauw ini hanya sampai 68,88 persen. Seharusnya pekerjaan pembangunan sudah selesai, sebab anggaran yang dikucurkan 100 persen.

Setyawan menambahkan, besaran anggaran yang dikucurkan tahun 2014 adalah Rp 2.208.100.000. Dengan demikian anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Rp 642.551.720.

Perbuatan kedua terdakwa ini dijerat dengan pasal primair, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang, Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tipikor  jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Sampai sejauh ini, kata Setyawan, Kejaksaan masih menunggu pengembalian uang dari kedua tersangka. Sehingga akan menjadi pertimbangan terkait hal-hal yang meringankan dalam penuntutan. Selain melimpahkan tersangka, sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak juga turut dilimpahkan.

“Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Manokwari menjalani persidangan,” ujar Setyawan. [jn]

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.