SORONG. sorongraya.co – Setelah kabur melarikan diri dari kejaran penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Sorong, akhirnya terpidana Kasus Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Sorong tahun 2012, Basirun tertangkap.
Berdasarkan informasi yang diterima sorongraya.co Basirun ditangkap di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis, 16 2017 setelah penyidik kejaksaan negeri sorong diberangkatkan untuk melakukan pengejaran terhadapnya. Setelah ditangkap, mantan anggota DPRD Kota Sorong ini diterbangkan menggunakan Batik Air pada Jumat 18 November 2017 dan dijemput petugas kejaksaan di Bandara DEO Sorong kemudian digiring ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II b Sorong.
Sebelumnya Basirun dikabarkan melakukan penipuan terhadap penyidik kejaksaan negeri sorong dengan alasan dirinya sedang mengidap penyakit dan perlu perawatan di Rumah Sakit Makassar. Dengan alasan itulah Basirun kemudian dikeluarkan dari Rumah Tahanan Tipikor di Manokwari untuk melakukan pengobatan, namun tak pernah kembali.
Penyidik yang merasa tertipu kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap basirun sejak beberapa tahun lalu. Basirun merupakan terpidana kasus penggelapan dana Bantuan Sosial terhadap ratusan warga Kelurahan Rufei Pante, Kota Sorong yang terkena musibah kebakaran di pada tahun 2012. Atas perbuatannya itu negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. [red]