Bupati Sorong Selatan, Syamsudin Anggiluli, SE menyerahkan uang kepada kuasa hukum Marga Anni, Dina Lalar Butarbutar di ruang Ketua Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong
Hukum & Kriminal

Ganti Rugi Tanah, Pemkab Sorsel Bayar Marga Anni Rp 5 Miliar

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Pemerintah Sorong Selatan kembali melakukan pembayaran ganti rugi tanah ulayat milik Marga Anni sebesar Rp 100 juta pada Jumat siang 23 Maret 2018 di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong.  Jumlah ini menggenapi pembayaran sebelumnya Rp 4,9 miliar pada Rabu pekan lalu 21 Maret 2018. Total pembayaran yang telah dilakukan pemerintah sorsel ditahun 2018 sebesar Rp 5 miliar.

Pembayaran ini terkait janji Bupati Sorong Selatan Syamsudin Anggiluli, SE untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah seluas 100 Ha yang digunakan pemerintah untuk membangun kantor bupati serta kantor dinas lainnya.

Sesuai janji Bupati beberapa waktu saat melakukan pertemuan dengan marga Anni dan Ketua pengadilan Negeri kelas Ib Sorong bahwa, setiap tahun Pemkab Sorsel menganggarkan Rp 5 miliar dalam  APBD untuk membayar ganti rugi sehingga total ganti rugi senilai Rp 39 miliar dapat terselesaikan.

Saat penyerahan uang tersebut, Bupati Sorong Selatan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Anni yang telah memberi kesempatan kepada Pemkab Sorsel untuk membayar ganti rugi sesuai kesepakatan.

Perwakilan marga Anni mengatakan bahwa sebelum dilakukan penyerahan uang ganti rugi, telah lebih dulu bertemu dengan Bupati Sorsel. Pada dasarnya marga Anni siap menerima pembayaran ganti rugi dari pemerintah sorsel. Jadi, sudah tidak ada lagi kesepakatan ulang.

Sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi, terlebih dahulu dilakukan pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri Bupati Sorong Selatan Syamsudin Anggiluli, SE, Ketua DPRD Sorong Selatan, Jefri Kewetare, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Ahmad Muchdor, SH., MH, Kapolres Sorong Selatan, perwakilan Lantamal XIV, perwakilan Korem 171 PVT, Perwira Penghubung TNI Sorong Selatan serta kuasa hukum marga Anni.

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIT di ruang Ketua Pengadilan Negeri Sorong membahas teknis pembayaran ganti rugi tanah milik marga Anni. Dalam pertemuan tersebut hadir juga Kepala Bagian Hukum, Kepala Kesbangpol Setda Kabupaten Sorong Selatan. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.