SORONG,sorongraya.co- Enam tersangka pemukulan terhadap Wage Suti, wanita paruh (50) dilimpahkan penyidik Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong, 30 Maret 2023.
Dari enam tersangka tersebut, satu tersangka masih di bawah umur. Karenanya pada saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong didampingi Bapas Sorong dan Dinas Sosial Kota Sorong.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua perkara pengeroyokan wanita paruh baya yang terjadi di km 08 Kota Sorong.
Enam tersangka yang dilimpahkan ke kami, salah satunya adalah anak di bawah umur.
” Terhadap enam tersangka ini kami kenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP,” kata Kasi Pidum Eko Nuryanto, Kamis sore.
Kasi Pidum menambahkan, oeran daripada enam tersangka ini adalah melakukan pemukulan terhadap korban lantaran mendengar terikan bahwa korban adalah penculik anak.
” Pemukulan terhadap korban dilakukan oleh keenam tersngka dari dalam kompleks Kokoda hingga mata jalan depan Hotel Fave,” ujarnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Merauke ini menyebut, inisial dari keenam tersangka antara lain J, RI, D, Y, A dan untuk anak sendiri berinisial J.
” Pada saat tahap dua, khusus untuk tersangka anak didampingi oleh Bapas, Peksos, keluarga dan juga prngacara,” kata Kasipidum Eko.
Eko mengaku, rencananya hari Senin mendatang berkas enam tersangka kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong untuk didaftarkan. Sementara enam tersangka kami titipkan di Rutan Lapas Klas IIb Sorong.
” Khusus tersangka anak akan kami percepat prosesnya mengingat UU Sistem Peradilan Anak sehingga tidak bisa berlama-lama,” ujarnya.
Eko pun memastikan bahwa proses persidangan akan segera berlangsung mengingat tidak lama lagi akan libur hari raya.