SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarah Emmelia Bokorsyom, SH menuntut HN (24) selama lima tahun penjara denda Rp 800 juta, subsidair 6 bulan kurungan karena diduga mengedar sabu-sabu di Kota Sorong.
Tuntutan Jaksa dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis siang 19 April 2018 di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong. Dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening kecil sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Penasehat hukum terdakwa Fernando Ginuni, SH memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Gracelyn Manuhuttu, SH. Selanjutnya hakim Grace menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda putusan.
Terdakw Herwin Nuryanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran melakukan menjual sabu pada Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekitar pukul 08.35 WIT di Jalan Mandiri Kelurahan Remu Selatan, Kota Sorong. [jun]