SORONG, sorongraya.co – Dua terdakwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan, LJGF (19) dan RJK (19) dituntut Satu tahun Delapan bulan oleh jaksa Imam Ramdhoni, SH dalam persidangan yang berlangsung Rabu kemarin 18 April 2018 di Pengadilan Negeri Sorong.
Imam Ramdhoni di dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa melangga pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa satu unit sepeda motor dikembalikan kepada yang berhak. Sementara satu buah flashdisk dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa, Abdul Azis, SH dan Muhammad Iqbal Muhidin, SH memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Hanifzar, SH., MH.
Sidang ditunda hingga dua minggu kedepan dengan agenda putusan. Keduanya menjalani sidang dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan. Dimana tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis tanggal 5 Oktober 2017 sekitar pukul 18.18 WIT di Jalan Cenderawasih, Kota Sorong.
Kedua remaja tanggung ini mencuri sepeda motor milik Akbar Affifudin yang di parkir di halaman parkir kantor bank Danamon. [jun]