Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Di Tuntut 4,5 Tahun Penjara

×

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Di Tuntut 4,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu Yulius Hane Burdam alias Anwar dan Firman Widjayanto alias Yadi, Selasa sore, 05 April 2022 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong.

Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena kedua terdakwa di tuntut dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara.

Sementara barang bukti berupa 1 buah pembungkus minuman penambah energi dan 3 unit hanphone di rampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Mersy Sinay memohon kepada Ketua Majelis Hakim, Hatijah Paduwi untuk mengajukan Nota Pembelaan pada sidang lanjutan Selasa pekan depan.

Terdakwa Yulius Hane Burdam alas Anwar dan terdakwa Firman Widjayadi alias Yadi menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkptika jenis sabu.

Penyalahgunaan narkotika yang di lakukan kedua terdakwa terjadi pada Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 WIT, di Jalan Sapta Taruna, tepatnya di Lapas Sorong.

Berawal dari informasi yang disampaikan salah seorang informan kepada anggota satresnarkoba polres Sorong Kota bahwa terdakwa I Yulius Hane Burdam alias Anwar akan mengambil narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, pukul 09.00 WIT terdakwa I yang merupakan tahanan pendamping sedang bekerja di sekitar lingkungan Lapas Sorong mendapat telepon dari terdakwa II sekitar pukul 17.30 WIT, yang meminta tolong memberikan gorengan seharga Rp 5.000. Terdakwa I Yulius Hane Burdam alias Anwar pergi membeli gorengan akan tetapi sudah habis. Tak lama kemudian terdakwa I ditangkap oleh anggota tim opsnal satresnarkoba polres Sorong Kota lalu di bawa ke dalam mobil. Tidak lama berselang, terdakwa II Firman Widjayadi alias Yadi kembali menelepon meminta terdakwa I memgambil barang sabu yang di letakan di atas papan jembatan Lapas Sorong. Di kawal anggota tim opsnal satresnarkoba polres Sorong Kota terdakwa I mengambil satu bungkus plastik kecil sabu seberat 0,72 gram. Selanjutnya terdakwa I di bawa ke polres Sorong Kota guna menjalani proses hukum.

Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II ini dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.