Ilustrasi
Hukum & Kriminal

Dituntut 6 Tahun Penjara, Pelaku Pemerkosa Minta Keringanan

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana menuntut terdakwa JJG enam tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan dan mencuri. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu 17 Juni 2020.

Dalam tuntutannya, Sastra menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 285 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 363 Ayat (2) Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca: Bupati Sorong Selatan Kunjungi Pabrik Sagu di Kampung Saga

Dalam surat dakwaan, JJG yang berusia 17 tahun tersebut melakukan perbuatan bejatnya bersama rekannya AR (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 20 Februari 2020 silam. Keduanya mengancam korban HK dengan sebilah parang untuk dibunuh.

Karena takut, korban HK akhirnya pasrah diperkosa secara bergilir oleh kedua terdakwa. Setelah memerkosa korban, JJG dan AR kemudian mengambil barang berharga milik korban.

Sementara barang bukti berupa satu unit notebook, satu unit handphone, satu buah pedang samurai dan satu buah parang dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa AR.

Baca: Pemerintah Kota Sorong Akan Melonggarkan Karantina Wilayah

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang masih di bawah umur ini memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Setelah mendengar permohonan terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda  putusan. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.