SORONG,sorongraya.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang dipimpin Beauty Elisabeth Simatauw menolak gugatan perdata yang diajukan Lazarus Ulim melawan Billy Gan.
Ketua Mjalis Hakim, Beauty Elisabeth Simatauw menyatakan dalam Eksepsi mengabulkan Eksepsi pihak termohon dalam hal ini Billy Gan. Sementara dalam pokok perkara, menolak gugatan Lazarus Ulim (pemohon) untuk seluruhnya.
Menanggapi putusan hakim, Kuasa Hukum Billy Gan, Alexander Louw menyatakan bersyukur atas putusan tersebut.
Dikatakan Alexander Louw, ini merupakan hasil putusan ketiga yang juga memenangkan klien kami Billy Gan.
Sebelumnya, di tahun 2010 PN Sorong pun memenangkan kami. Kemudian tahun 2017 dilakukan eksekusi. Setahun kemudian, tepatnya 2018, mereka gugat lagi ke PN Sorong. Kala itu, kita menang lagi.
” Tanggal 8 Desember 2022 lalu, saat dilakukan eksekusi kedua, mereka ajukan gugatan perdata ke PN Sorong tanggal 06 Desember 2022,” ujar Alexander, Selasa siang.
Mantan Kapolres tiga kali ini menyebut, kurang lebih perkara ini berjalan di PN Sorong sekitar 3 bulan, ternyata sudah ada keputusannya.
” Gugatan mereka tidak diterima artinya cacat formil. Dengan demikian karena mengandung cacat formil yang terjadi saya juga ucapkan terima kasih kepada pengadilan tanpa lagi memutuskan masalah ini secara arif dan bijaksana,” ungkapnya.
Pengacara Peradi ini mengaku bahwa kliennya telah memiliki tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi sejak tahun 2003.
” Waktu itu HGUnya sudah mau habis kemudian diperpanjang menjadi sertifikat kepemilikan oleh klien kami,” kata mantan kapolres tiga kali ini.
Alexander berharap, kuasa hukum tergugat dapat memberikan pemahaman yang baik kepada kliennya sehingga tidak menimbulkan reaksi yang berlebihan.