Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Ruslan Subagyo, Bapak Kandung yang Aniaya Anaknya Hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Sorong

×

Ruslan Subagyo, Bapak Kandung yang Aniaya Anaknya Hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan tahap kasus kekeradan terhadap anak dari penyidik Polres Sorong, Rabu, 05 Juli 2023.

Tersangka Ruslan Subagyo alias La Wada, yang merupakan bapak kandung dari korban ini saat dolimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong didampingi kuasa hukumnya Rizal Nirgara.

811
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sorong.

” Dalam perkara ini orang tua daripada korban ini disangkakan dengan Pasal 80 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah 2/3 lagi sehingga maksimal 20 tahun,” jelas Eko Nuryanto, Rabu sore.

Eko Nuryanto menambahkan, UU Perlindungan Anak, terhadap tersangka juga kami kenakan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana 15 tahun.

” Fakta yang kami temukan bahwa hasil visum menyebutkan bahwa pada tubuh anak korban ditemukan adanya luka gores pada alat kemaluannya,” ujarnya.

Ruslan Subagyo alias La Wada, tersangka penganiayaan anak kandung hingga tewas.

 

” Kalau tersangka tidak mengakui tentunya bukan menjadi hambatan untuk kita memercayai begitu saja. Kami akan buktikan dalam persidangan nanti,” tambahnya.

Ditanya terkait kronologis kejadian, mantan Kasi Intel Kejari Merauke menjelaskan, tersangka telah melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala anak sehari sebelum kejadian sehingga kepala anak benjol. Berdasarkan visum dokter terdapat pendarahan pada otak korban.

” Di hari kedua, tepatnya 04 April 2023 korban yang tengah rewel di dorong oleh tersangka Ruslan Subayo alias La Wada hingga terjatuh ke lantai. Kepala korban terbentur lantai sehingga mengakibatkan pendarahan parah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Eko, tidak ada niat dari tersngka untuk membunuh anak kandungnya sendiri

Eko mengaku bahwa tersangka berusaha menghilangkan jejak dari perbuatan yang dilakukannya. Di tambah lagi, setelah 20 hari barulah tersangka mengakui perbuatannya.

Mantan Kasi Intel Kejari Merauke itu memastikan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke PN Sorong untuk segera disidangkan.

720
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.