MANOKWARI,sorongraya.co – Erik Aliknoe salah satu mahasiswa universitas papua (Unipa) ternyata ditangkap polisi.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Y. Krey sekaligus meluruskan infomasi beredarnya isu penculikan terhadap Erik Aliknoe pada Kamis sore.
Mathias mengatakan, sekira pukul 18.07 WIT, Kamis 19 September 2019 sekitar tepatnya di area tugu amban telah dilakukan penangkapan terhadap Erik Aliknoe berkaitan dengan dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dalam peristiwa Amban , 3 September 2019.
“Berdasarkan alat bukti yang ada Erik Aliknoe melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana,” sebut Mathias dalam siaran pers yang di terima sorongraya.co, Jumat (20/09) pagi.
“Untuk pemberitaan (Penculikan, red) itu kami klarifikasi, bukan diculik, tapi sudah ditangkap dan ditahan oleh timsus polda karena melakukan tindak pidana,” ucap Mathias menegaskan lagi.
Ia menambahkan, Erik Aliknoe, dikenakan Pasal 160 yaitu penghasutan dan pasal 110 pemufakatan jahat. [krs]