SORONG, sorongraya.co – Oknum guru Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Sorong inisial R (29) dipolisikan lantaran melakukan tindak asusila kepada siswanya inisial JAK (15) di ruang kelas pada Minggu sore 4 Maret 2018.
JAK yang masih tingkat I ini menceritakan bahwa sebelumnya Dia dan rekan sebayanya inisial MM diminta untuk membersihkan ruang kesiswaan oleh Pak I, setelah JAK dan MM hendak membersihkan ruangan tiba-tiba R yang lebih dulu berada dalam ruang kesiswaan lansung meminta kepada MM untuk keluar dari ruangan dan menutup pintu ruang kelas.
Selang beberapa menit R kemudian mencium bibir dan meramas buah dada JAK sehingga JAK pun merontak dan melarikan diri ke luar ruangan. “Saya lari ke luar terus saya lapor ke Ibu Asrama dan Osis keputrian,” tutur JAK yang didampingi orang tuanya di Polres Sorong Kota, Selasa sore 6 Maret 2018.
Kapolres Sorong Kota melalui Kepala Unit (Kanit) Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sorong Kota, Aipda Dino Marselino Kapia membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan kata Dino, terlapor R mengaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap JAK. Atas pengakuan pelaku Kanit langsung menyerahkan terlapor ke penyidk unit pelayanan perempuan dan anak untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Saat ini pelaku kami tahan gunu proses hukum lebih lanjut,” tutur Marselino sembari mengatakan R dikenakan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Wakil Kepala Sekolah SUPM Sorong Bagian Kesiswaan, Ibnu Kotoprinjani mengaku bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai prosedur. “Kita serahkan semua aja kepada kepolisian,” tutur Ibnu saat dihubungi sorongraya.co. [jun]