Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetroTanah PapuaUncategorized

Ditpolairud Polda Papua Barat Amankan Ratusan Liter Miras Dan Hewan Tanpa Dokumen

×

Ditpolairud Polda Papua Barat Amankan Ratusan Liter Miras Dan Hewan Tanpa Dokumen

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90; highlight: false; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:0; brp_del_th:0.0000,0.0000; brp_del_sen:0.0000,0.0000; delta:1; module: portrait;hw-remosaic: false;touch: (0.46507937, 0.5830802);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 30;
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dan puluhan ekor hewan tanpa dokumen di kapal Mulatan (KM) Fajar Mulia.

Kapal tersebut diamankan saat patroli rutin di perairan Kolam Bandar Kota Sorong pada Minggu, 24 November 2024.

Penemuan berawal saat Tim Patroli KP. Pulau Mansiman bersama Subdit Gakkum menghentikan dan memeriksa KM. Fajar Mulia yang berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Kota Sorong. Saat pemeriksaan, petugas menemukan 47 ekor ayam Filipina dan 1 ekor anjing jenis Helder dan 2 ekor anjing Polneraniean di dek kapal.

“Hewan-hewan tersebut disimpan tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat asal usul yang jelas,” ujar Kasubdit Gakkum Kompol Farial M Ginting, SH, SIK, MH.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan ratusan liter miras jenis cap tikus tanpa label di kamar Anak Buah Kapal (ABK). Total miras yang diamankan sebanyak 150,7 liter.

Berdasarkan introgasi awal, ABK mengaku ayam, anjing, dan miras tersebut dibawa dari Bitung, Sulawesi Utara, dan dititipkan oleh beberapa orang. Identitas para pemilik sudah dikantongi pihak kepolisian.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait adanya keterlibatan pihak-pihak lain,” tambah Ginting.

Rencananya, para pemilik hewan dan miras akan dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.