SORONG, sorongraya.co – Praktisi Hukum Papua Barat Daya, Fernando Marthin Ginuny meminta kepada Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu untuk tidak mempersulit proses penertiban Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri, tentang keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, jalur otonomi khusus yang telah ditetapkan pada 17 Februari 2025 lalu.
Menurut Nando, hingga kini Gubernur Elisa Kambu belum menandatangani Surat Keputusan hasil seleksi Anggota DPRP Otsus yang telah diseleksi oleh Panitia Seleki atau Pansel. Tentu dengan ditandatanganinya hasil keputusan Pansel, maka sudah dapat diajukan ke Mendagri lalu kemudian diterbitkan SK kepada para anggota DPRP tersebut.
“Mereka sudah terpilih berdasarkan mekanisme perundang-undangan, dipilih melalui hasil seleksi oleh Pansel. Pansel-pun terdiri dari akademisi, tokoh adat, agama maupun pemerintahan. Dalam aturan 14 hari setelah penetapan Pansel maka sudah harus di SK-kan. Ini sudah lewat dari aturan,” tegas Nando Ginuny. Sabtu, 14 Maret 2025.
Tak hanya itu, mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini juga mendesak Mendagri untuk segera menerbitkan Surat Keputusan bagi calon DPRP Papua Barat Daya, yang telah ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan.
Baca: Pemkot Sorong Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri
Fernando menegaskan bahwa penerbitan SK ini harus segera dilakukan dengan memperhatikan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Pasal 79, penetapan dan Pengesahan Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan.
“Pada ayat 1 anggota DPRP yang diangkat paling lambat 3 bulan sebelum penetapan KPU terhadap anggota DPR terpilih melalui Pemilihan Umum, ayat ini telah terabaikan dikarenakan keterlambatan Proses Rekrutmen anggota DPRP, menyebabkan Anggota DPRP tidak dilantiknya secara bersamaan,” tutur Nando.
Ia juga menyebutkan pada ayat 2 hingga ayat 8, telah mengatur terperinci Tugas, wewenang dengan batasan waktu masing-masing pihak, baik itu Pansel, Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Proses dan Hasil Seleksi DPRP Otsus PBD Berjalan Sesuai Mekanisme
“Secara khusus Pasal 80, dalam Hal Gubernur tidak menyampaikan usulan dan menetapkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pasal 79 ayat 7 dan Ayat 8, Menteri Dalam Negeri melakukan Penetapan, pengesahan, pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel,” pungkasnya.
Keterlambatan penerbitan SK bagi Nando dapat berdampak pada terhambatnya kerja-kerja pemerintahan serta keterwakilan masyarakat adat, dalam pengambilan keputusan di tingkat provinsi.
Sebagaimana diketahui, mekanisme pengangkatan anggota DPRP adalah bagian dari kebijakan afirmasi untuk memastikan keterwakilan masyarakat adat dalam struktur pemerintahan daerah.