SORONG, sorongraya.co – Desakan terhadap Mentri Dalam Negeri tentang penerbitan Surat Keputusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, jalur otonomi khusus terus mengalir.
Sejumlah Praktisi hukum mapun Lembaga Masyarakat Adat Doberay meminta kepada Mentri Dalam Negeri untuk segera menerbitkan SK DPR Papua Barat Daya jalur otsus, yang telah ditetapkan Panitia Seleksi pada 17 Februari 2025 lalu.
Sekretaris Dewan Adat Suku Maya, Fatra Muhammad Soltif mengatakan berdasarkan perintah undang-undang pihaknya mendesak Mendagri untuk segera menerbitkan Surat Keputusan bagi calon anggota DPRP Papua Barat Daya yang telah ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan.
Desakan ini didasarkan pada pengumuman calon terpilih oleh Panitia Seleksi DPRP Papua Barat Daya. Penerbitan SK ini harus segera dilakukan dengan memperhatikan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Pasal 79, penetapan dan Pengesahan Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan.
“Secara khusus Pasal 80, dalam Hal Gubernur tidak menyampaikan usulan dan menetapkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pasal 79 ayat 7 dan Ayat 8, Menteri Dalam Negeri melakukan Penetapan, pengesahan, pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel,” tutur Fatra. Sabtu 14 Maret 2025.
Proses ini kata Fatra telah berjalan sesuai regulasi dan tidak ada alasan untuk menunda penerbitan keputusan tersebut. Keterlambatan penerbitan SK ini dapat berdampak pada terhambatnya kerja-kerja pemerintahan serta keterwakilan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan di tingkat provinsi.
Oleh karena itu Ia berharap bahwa Mendagri segera merespon permintaan masyarakat adat dengan menerbitkan SK bagi calon anggota DPRP Papua Barat Daya yang telah terpilih, sehingga segera dilantik agar dapat bergandengan tangan berama Gubernur Papua Barat Daya guna menjalankan roda pemerintahan, berjalan dengan baik sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.