Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy, SH
Politik

Penentuan Anggota MRPB, LP3BH Ingatkan Gubernur Gunakan Kewengan Dengan Baik

Bagikan ini:

 

SORONG. sorongraya.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy mengingatkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan hendaknya dalam menentukan 42 calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) baru, gubernur menggunakan kewenangannya secara baik.

Menurutnya, tugas MRPB sangat penting dan sungguh berat saat ini dan masa mendatang, sehingga gubernur harus memilih orang-orang yang tepat dan cakap dalam mengemban tugas MRPB, sebagaimana diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 25 dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008.

LP3BH melihat bahwa dalam daftar 84 nama calon yang diberikan kepada Gubernur Papua Barat belum lama ini masih terdapat pendobelan nama seperti nama yang juga dimasukkan dalam kelebihan kuota sesuai lampiran SK Pansel Nomor 12 Tahun 2017.

Perlu diketahui bahwa, sebelumnya panitia seleksi telah menyerahkan 84 nama calon anggota MRPB kepada Gubernur Papua Barat, penyerahan nama-nama tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan, lantai III, Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (21/08/17).

Selanjutnya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota MRPB, maka Gubernur Papua Barat berwenang menentukan 42 calon sebagai anggota MRPB periode 2017-2022, dan 42 nama calon lainnya masuk dalam daftar tunggu. [red]

 


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.