Hukum & KriminalMetroPolitik

Sejumlah Fraksi Tarik Diri Dari Pansus DPR PBD

×

Sejumlah Fraksi Tarik Diri Dari Pansus DPR PBD

Sebarkan artikel ini

"Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan dan Bicara Atas Nama Rakyat"

Laode Samsir, Anggota DPR Papua Barat Daya.

SORONG, sorongraya.co – Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya terpaksa menarik diri untuk tidak terlibat dalam Panitia Khusus atau Pansus, yang dibentuk tanpa melalui mekanisme tata tertib dewan. Mereka bahkan meminta agar Pimpinan DPR PBD membatalkan Pansus tersebut.

Jubir Fraksi Gabungan, Laode Samsir mengatakan fraksi yang menarik diri ini juga meminta Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan agar dibahas oleh masing-masing komisi, yang tidak mengikat jangka waktu pembahasan. Dalam Tata Tertib kedewanan disebutkan bahwa pembahasan LHP BPK di Bahas oLeh DPR dengan durasi waktu hanya satu minggu, setelah Dokumen LHP BPK diterima.

Lalu, hari ini muncul pahlawan kecil seolah pembahasan LHP BPK adalah Tugas mulia yg harus di selesaikan dan menganggap fraksi yang menarik diri adalah barisan para pecundang, yang tidak ingin mengurus rakyat, yang mengedepankan Kepentingan Pribadi.

Padahal, Fakta membuktikan barisan kiri adalah mereka yg menginginkan agenda harus jalan sesuai aturan yang berlaku. Sejauh mata memandang dan hati kecil yang mencari  keadilan pengelolaan lembaga yang transformative.

Kata Samsir, barisan kiri selalu meberikan kritik Konstruktif bahwa lembaga ini bukan milik satu orang dan lainnya hanya bunga, dan seekor sapi yang hidung terikat dimana saja ditarik disitu dia berada tunduk dan patuh.

Ia membeberkan kejadian ini berawal dari bergulirnya penyerahan LHP BPK pada Senin lalu, 22 Juni 2026, desas desus pembahsan mulai bermunculan di tubuh DPR PBD. Semua seakan bungkam seolah tak ada arti apa apa dari hasil pemeriksaan BPK itu.

Suara barisan kiri mulai muncul mepertanyakan apakah agenda ini seremonial belaka? ataukah hiden agenda untuk mengaburkan temuan temuan, saking berisiknya barisan kiri ini, tak lama kemudian muncullah surat cinta permintaan beberapa nama anggota sebagai perwakilan untuk agenda tersebut.

Wacana bergulirnya Rapat Badan Musyawarah mengubah semua struktur agenda kedewanan, dimana pembahasan LHP BPK sudah mimiliki waktu kadaluarwsa hingga di Rapat terakhir internal agenda ini, seolah hilang, meski begitu barisan kiri tetap bersuara, sementara lainnya Bungkam seribu bahasa seolah tangan dan mulut terikat.

Demi tranprasi Publik, masing masing Fraksi yang sebelumnya mengirim nama anggota, namun aneh bin ajaib tanpa melalui Rapat dan Musyawarah Struktur Pansus DPR PBD Langsung ditentukan Pimpinan. Padahal syarat pembentukan Pansus harusnya dibentuk dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Provinsi

Paling tidak pansus dibentuk melalui beberapa mekanisme, pertama yaitu Usulan dan Pertimbangan, dimana Pansus dibentuk atas Usul anggota DPRD setelah mendapat Pertimbangan dari Badan Musyawarah atau Bamus.

Kedua Pengesaha, Pembentukan serta susunan keanggotaan Pansus disahkan melalui Rapat Paripurna, kemudian setelah itu Penetapan, Keputusan Pembentukan tersebut kemudian ditetapkan secara resmi dengan Keputusan DPRD.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.