SORONG,sorongraya.co-Tim kuasa hukum Kristian, Hely A. Nauly dan Simon Maurits Soren, mendesak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota segera menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta membebaskan kliennya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers kepada awak media disalah satu tempat, Jumat (17/7/2026) dengan alasan proses penanganan perkara dinilai telah melampaui batas waktu dan belum memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Hely A. Nauly menyatakan masa penahanan terhadap Kristian telah berlangsung hampir empat bulan. Menurutnya, sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan petunjuk melalui surat P-19 pada 29 Mei 2026, berkas perkara baru dikembalikan pada pertengahan Juli 2026. Ia menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menunjukkan adanya keterlambatan dalam proses penyidikan.
“Kami menilai proses penanganan perkara ini sudah melewati tenggang waktu yang diatur undang-undang. Hal ini menurut kami tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar aturan hukum,” ujar Hely.
Kuasa hukum juga menilai penahanan terhadap Kristian tidak sejalan dengan asas praduga tak bersalah. Menurut mereka, hingga saat ini penyidik belum dapat memenuhi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Hely mengatakan, salah satu bukti pembanding yang diminta oleh kejaksaan berupa pemeriksaan kondisi mental Kristian telah dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, kliennya dinyatakan dalam kondisi sehat secara fisik maupun mental dan tidak memiliki gangguan kejiwaan sebagaimana yang sebelumnya dipersoalkan dalam proses penyidikan.
PEMBERITAAN SEBELUMNYA:Pekan Ini Pelaku Dugaan Pencabulan Oknum Pegawai Bea Cukai Ditahan
“Karena itu kami menilai tidak ada dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara ini menjadi P21. Berdasarkan informasi yang kami terima, berkas perkara juga telah dikembalikan oleh JPU karena belum memenuhi syarat,” katanya.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta penyidik PPA Polresta Sorong Kota segera menerbitkan SP3, membebaskan Kristian dari proses hukum yang sedang berjalan, serta memulihkan nama baik kliennya yang dinilai telah tercemar akibat proses penyidikan.
Selain itu, mereka meminta Kapolresta Sorong Kota melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum, penyidik seharusnya bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kami berharap Bapak Kapolresta dapat melihat secara objektif penanganan perkara ini. Apabila memang berkas masih berstatus P-19 dan belum memenuhi syarat, kami meminta klien kami segera dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan,” ujar Hely.
Hingga berita ini diterbitkan, sorongraya.co masih berupaya konfirmasi ke pihak Polresta Sorong Kota maupun Kejaksaan Negeri Sorong. (***)













