Ilustrasi Pelantikan
Politik

Februari 2018 Salahudin Almady Dilantik Sebagai Anggota DPRD

Bagikan ini:

SORONG. sorongraya.co – Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Sorong, Syafrudin Riantoby Sabonama mengaku bahwa saat ini partainya tengah mengurusi berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) Basirun kepada Salahudin Almady sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong.

Ditargetkan pengurusan berkas PAW dan pelantikan Almady sebagai Anggota DPRD Kota Sorong dilaksanakan pada bulan Februari 2018. Dalam pengurusan berkas hingga pelantikan nantinya membutuhkan waktu yang panjang.

“Kita target bulan Februari 2018 Almady sudah harus dilantik, karena partai harus ajukan ke KPU, kemudian KPU menyurati DPRD, setelah itu DPRD menyurati Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah akan menyurati Gubernur Papua Barat,” tutur Syafrudin kepada sorongraya.co, Minggu 17 Desember 2017.

PAW ini disebabkan karena Basirun yang merupakan anggota DPRD Kota Sorong asal partai PAN ini terlibat kasus korupsi dana Bantuan Sosial Kota Sorong tahun 2012. Menurut Syafrudin, secara aturan yang menggantikan posisi Basirun adalah Hendrik Poltak Sitorus.

Hendrik mendapat posisi ke dua dibawah Basirun, sayangnya Hendrik saat ini menjadi tahanan Polres Sorong karena terlibat kasus kriminalitas. Posisi berikutnya setelah Hendrik adalah Niko Arwakon alias Oni. Oni pun tak bisa dilantik karena status Oni adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Sorong yang aktif.

“Seharusnya Hendrik tapi kita sudah tahu bahwa Hendrik kena masalah, sedangkan Oni adalah PNS, aturannya Oni harus mundur sebagai PNS, nah dibawa Oni itu Almady, jadi nanti Almady yang dilantik, kita ada seentara urus berkasnya,” tutur Syafrudin. [moh]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.