Scroll untuk baca artikel
MetroPolitik

Bawaslu Papua Barat Daya Awasi Bacakada Soal Penggunaan Fasilitas Negara

×

Bawaslu Papua Barat Daya Awasi Bacakada Soal Penggunaan Fasilitas Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Untuk memastikan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan demokratis, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ptovinsi Papua Barat Daya mengingatkan setiap Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Rego meminta kepada seluruh Pengawas Pemilu di Papua Barat Daya untuk melakukan langkah pengawasan preventif dalam pencegahan serta langkah jika ditemui pelanggaran.

” Kita memiliki tanggung jawab memberikan pendidikan politik bagi masyarakat tentang pentingnya pilkada yang bersih dari isu politik identitas,” ujarnya, Jumat, 10 Mei 2024.

Farli berharap, pejabat negara yang maju dalam kontestasi pilkada hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan penyalahgunaan wewenang.

” Jangan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal safari politik yang dilakukan pejabat daerah di Papua Barat Daya yang menggunakan kendaraan dinas.

” Jangan sampai agenda tersebut, yang tadinya mengarah ke kepentingan pribadi malah menimbulkan konflik yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Etika Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Farli.

Bahkan Farli menyebut bahwa ASN yang maju pilkada sesuai ketentuan Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah harus mengundurkan diri.

Selanjutnya, merujuk pada Pasal 56 dan 59 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebut pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali bupati yang ingin ikut pilkada diwajibkan untuk mengajukan cuti.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya telah membuka pendaftaran backada jalur perseorangan mulai tanggal 5 hingga 9 Mei 2024.

Hal ini tentu saja sesuai dengan lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.