SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum Orgenes Ijie telah melayangkan pengaduan ke Polsek Sorong Timur terkait keterangan palsu yang disampaikan dua saksi pada saat persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bergulir di Pengadilan Negeri Sorong beberapa waktu lalu.
” Dua orang saksi, yaitu Luis Jitmau dan Abner Kareth kami adukan ke polisi karena memberi keterangan palsu dipersidangan,” kata Leonardo Ijie, Jumat sore, 10 Mei 2024.
Lebih lanjut Leonardo mengatakan, keterangan dua orang saksi tersebut akhirnya diperkuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam memori Kasasinya dituliskan bahwa alamat klien kami Orgenes Ijie beralamat di Jalan Kanal Victory atau Sungai Kalagison.
Anehnya, alamat Sungai Kalagison tak pernah di tuliskan atau disebutkan di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tingkat pertama di PN Sorong.
” Keterangan saksi-saksi mulai dari tingkat penyidikan kepolisian, kejaksaan bahkan dihadapan pengadilan salah,” ujar Leonardo di kediamannya di jalan Bangau II Kota Sorong.
Ia bahkan menegaskan bahwa soal keterangan palsu ini harus ditindaklanjuti karena ini bagian dari proses hukum.
” Di Pasal 174 KUHP sangat jelas. Bagi mereka yang memberi keterangan palsu diancam 7 tahun penjara. Apalagi di ayat duanya 9 tahun,” tegasnya.
Leonardo menyebutkan bahwa terkait locus atau tempat kejadian yang diajukan JPU dalam kasasinya palsu.
Tak hanya keterangan palsu, soal dugaan visum palsu pun menjadi fokus tim kuasa hukum Orgenes Ijie memproses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
” Ini akan menjadi bukti baru atau novum bagi kami jika nantinya putusan kasasi merubah putusan PN Sorong,” ujar pria yang akrab disapa Leo ini.
Leo pun tak menampik jika proses yang terjadi merupakan sebuah rekayasa terhadap Orgenes Ijie.
Sebelumnya, Leo mengingatkan kepada saksi Abner Kareth untuk berhati-hati sebab jika memberi keterangan palsu diancam pidana 7 tahun penjara.
” Itu kewajiban kami selaku penasihat hukum dalam persidangan untuk mengingatkan saksi. Namun saksi katakan dengan tegas silahkan saja,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga, kuasa hukum Orgenes Ijie, Ikbal Muhiddin menambahkan, ada yamg aneh dan menggelitik dari isi visum tersebut.
Disebutkan bahwa korban Maria Jitmau ini kehilangan keperawanannya padahal sebelum itu ada empat orang yang diduga membuat korban kehilangan keperawanannya.
” Empat orang itu nanti akan kami hadirkan dipersidangan bilamana gugatan kami telah didaftarkan,” jelas Ikbal.
Ikbal menilai bahwa ada kejanggalan terkait visum tersebut. Makanya, selaku kuasa hukum dari Orgenes Ijie akan membuktikannya.
Parahnya lagi lanjut Ikbal, dalam visum korban terdapat ketidakcocokan antara nomor dan tanggal visum.