Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Oknum Guru SD di Kab Sorong Ditangkap Gegara Diduga Terlibat Peredaran Ganja

×

Oknum Guru SD di Kab Sorong Ditangkap Gegara Diduga Terlibat Peredaran Ganja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sorong berinisial SU (43) ditangkap polisi gegara diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis ganja.

Pasca penangkapan SU pada 6 Mei 2024 lalu terkuaklah jaringan narkoba yang selama ini beroperasi dan dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong oleh seorang narapidana.

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, Iptu Afriangga menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Perumahan Pemda Sorong. Berbekal informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIT tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota bergerak mengamankan tersangka berinisial SU di kediamannya.

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, Iptu Afriangga.

” Dari hasil penggeledahan di rumah SU, petugas berhasil menyita 8 paket ganja dengan perkiraan harga di Sorong senilai 1 juta rupiah,” jelasnya, Jumat, 10 Mei 2024.

Afriangga mengungkapkan, dari hasil interogasi yang dilakukan SU mengakui telah menitipkan 8 paket ganja kepada AP, seorang narapidana di Lapas Kelas II B Sorong. Ganja tersebut dititipkan sebagai pelunasan utang SU kepada AP

“Dari SU, polisi menelusuri jaringan narkotika di luar lapas. Peran RW pun terbongkar, dia membantu AP dalam mengedarkan ganja. RW menugaskan anak buahnya untuk menjual ganja tersebut. Hasil penjualan ditransfer dua tahap ke ke AP,” bebernya.

Lebih lanjut Afriangga mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga mengarah pada DS dan JJ, yang menguasai 8 paket ganja titipan AP di lapas.

” Sistem penjualan mereka dikendalikan AP dari dalam lapas melalui sambungan telepon,. Selanjutnya, JJ dan DS bertugas mengambil dan mendistribusikan ganja tersebut,” ujarnya.

Afriangga juga mengaku bahwa penemuan barang bukti lainnya di kuburan HBM, tempat JJ biasa menyimpan ganja.

” Disitu kami memenemukan 3 bungkus plastik besar, 4 bungkus plastik sedang, 6 bungkus plastik kecil, 23 bungkus kertas kecil, semuanya berisikan ganja dan berbagai barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp 300 ribu. Total berat ganja yang disita dari JJ mencapai 88 gram,” tambahnya.

Lebih lanjut Afriangga mengatakan, perkembangan terbaru yaitu penangkapan tersangka lainnya yakni MB. Berdasarkan informasi dari JJ dan DS, akhirnya polisi berhasil menangkap MB di HBM.

” MB ini berperan menerima paket-paketan kecil ganja dari JJ. Dari rumah MB, polisi menyita 8 bungkus paket ganja kecil dengan total berat 65 gram,” ungkapnya.

Afriangga menambahkan, barang bukti yang di sita dari TKP  pertama yakni 1 bungkus kecil dengan total keseluruhan barang barang yang dari SU itu ada 5 bungkus, satu bungkus kertas kecil warna putih berisikan ganja, 1 unit motor yang di pakai untuk menaruh paket besar ganja, 1 buah kantong plastik san 3 unit HP. Total barang bukti ganja yang diamankan dari SU sebanyak 65 gram.

Sementara di TKP kedua dengan tersangka JJ, satnarkoba polresta Sorong Kota berhasil  mengamankan tiga bungkus plastik besar warna bening, 4 bungkus plastik sedang warna bening, 6 bungkus plastik kecil, 23 bungkus kertas kecil. Semuanya berisikan narkotika ganja.

” Barang bukti lainnya yang ikut disita yakni uang tunai 300 ribu, 3 unit HP, dua bukti transaksi, kantong plastik hitam,putih, baju kemeja putih SMA yang sudah di pilox, 1 buah tas ransel. Berat kotor ganja yang diamankan dari kuburan HBM sebanyak 88 gram,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.