SORONG, sorongraya.co – Ludia Esther Mentansan melalui kuasa hukumnya Yosep Titirlolobi menggugat Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya jalur Otsus, di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura.
Gugatan tersebut menyusul hasil seleksi Pansel DPRPBD yang dinilai penuh kejanggalan. Dimana Pansel telah meloloskan FU dan RGYW yang menurutnya tidak memiliki Wilayah Adat.
Baca: Musnahkan 6,5 Kg Ganja, Bukti Polresta Sorong Kota Perangi Narkoba
Kusa Hukum Ludia, Yosep Titirlolobi mengaku jika telah mendaftarkan gugatan di Kepaniteraan PTUN Jayapura dengan Nomor Perkara 21/G/2025/PTUN.JPR, tanggal 19 Maret 2025.
“Objek Gugatannya itu menganai Keputusan Pansel mekanisme pengangkatan nomor: 6/PANSEL/DPRPBD/II/2025, tanggal 17 Februari 2025 tentang Calon Terpilih DPRPBD dan Calon Pergantian Antar Waktu, melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029,” terang Yosep kepada sorongraya.co.
Baca juga: Komisi IV DPRD Akan Dorong Pembangunan RSJ di Kota Sorong
Kata Yosep, mereka yang telah diloloskan oleh Pansel DPR PBD Daerah Pemilihan Raja Ampat saat ini tidak memiliki wilayah adat, seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor : 100.3.3.1/148/10/2024 Tentang Daerah Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, mekanisme pengangkatan berdasarkan pada Wilayah Adat Doberai.
Menurutnya yang memiliki hak untuk mendapatkan jatah dua kursi DPR Otsus adalah Suku Maya yang memiliki Wilayah Adat di Raja Ampat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 75 Ayat 2 poin b menyebutkan, penyampaian usulan berdasarkan Wilayah Adat di Provinsi untuk usulan calon anggota DPRP, dan berdasarkan sebaran suku serta sub suku yang berada di kabupaten/kota untuk usulan calon anggota DPRK.
“Pansel DPRPBD melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Kalau merujuk pada Peraturan Pansel Papua Barat Daya Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi, Materi Seleksi dan Indikator Penilaian Calon Anggota DPRPBD, pada Pasal 15 dikatakan Jelas bahwa Pansel Provinsi melakukan tahapan seleksi calon DPRP dengan melakukan penilaian terhadap Rekam Jejak, berdasarkan daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung lainnya tetapi hal itu tidak dilaksanakan oleh Pansel,” tegas Yosep.
Baca juga: Polresta Sorong Kota dan Pengurus Bhayangkari Bagi Takjil ke Nelayan
Point 2 pada pasal 15 juga menyebutkan Calon anggota DPRPBD yang telah diumumkan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6), bahwa mereka yang dinyatakan lolos harus mengikuti penilaian rekam jejak, ujian tertulis makalah dan wawancara, namun hal itu tidak dilakukan oleh Pansel.
“Pansel melanggar aturan yang dibuatnya sendiri demi meloloskan seseorang yang dititipkan oleh oknum Pansel, yang menjadi tersangka korupsi sehingga track record atau rekam jejak ditiadakan,” ungkap Yosep.
Disatu sisi, berdasarkan data yang dimiliki LBH Gerimis, calon terpilih asal Raja Ampat ini diduga mempunyai nilai Ujian Tertulis yang rendah, namun tetap diloloskan oleh Pansel dengan menggeser dan tidak meloloskan calon peserta dapil Raja Ampat yang memiliki nilai tinggi.
“Kami masih memiliki bukti lainya yang akan disampaikan saat persidangan, bukti ini mengenai kekeluargaan. Tentu saja bertentangan sekali dengan Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (2) Huruf A sampai M, yang mengatakan bahwa Pansel tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan Calon anggota DPRPBD sampai derajat kedua,” ucap Yosep.
Baca juga: Majelis Rakyat Papua Barat Daya Dukung Program MBG
Mantan aktivis GMNI ini juga telah menyiapkan gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN Manado, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 84 Ayat (1) tentang sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dilakukan paling lama tiga hari setelah dikeluarkannya keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4).
Ketua Pansel DPR PBD saat dikonfirmasi sorongraya.co belum memberikan respon terkait pemberitaan ini. (dan)