Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Pengawalan Dana Covid-19, Kejari Sorong dan Pemda Raja Ampat Teken MoU

×

Pengawalan Dana Covid-19, Kejari Sorong dan Pemda Raja Ampat Teken MoU

Sebarkan artikel ini

WAISAI, sorongraya.co – Kejaksaan Negeri Sorong bersama Pemerintah Daerah Raja Ampat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pendampingan dan Pengawalan Akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di gedung Wayag kompleks kantor Bupati Raja Ampat, Senin 18 Mei 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, I Ketut Maha Agung menjelaskan, semakin luasnya penyebaran wabah covid-19 yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization pada tanggal 11 Maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan covid-19 dengan cara mempercepat revisi anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Ketut menambahkan, tujuan dari MoU ini sebagai pedoman untuk melakukan kerja sama yang saling mendukung antara pemkab Raja Ampat dengan Kajari Sorong serta untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan dana penanggulangan dan pencegahan covid-19.

Sesuai Instruksi Jaksa Agung di seluruh Indonesia dan khususnya Kejari Sorong akan mengawal dan mendampingi refucussing anggaran covid-19 di Raja Ampat dengan tujuan mempercepat proses penganggaran sesuai aturan-aturan.

Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita hanya pendampingi dari segi yuridis, konsoldasi dan tidak mencapuri urusan anggaran dari pemda itu sendiri.

Selain itu, pendampingan hukum yang dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sorong dimaksudkan untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan covid-19.

“Saya ingin menyampaikan kepada stakeholder terkait agar dapat terlibat secara aktif, penuh inisiatif, sungguh-sungguh, cepat dan akurat dalam merealisasikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020,” terang Agung.

Dengan pendampingan ini, Ketut berharap, apa yang menjadi tujuan kita bersama cepat dinikmati oleh masyarakat, sehingga masyarakat lebih tenang di masa pandemi ini dan anggaran sembako atau bantuan langsung tunai semua bisa di salurkan dengan cepat.

“Dalam kesempatan ini saya mengajak kita semua untuk melaksanakan semua kegiatan penanganan covid-19 ini dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ada,” pungkasnya. [dav]

Editor: Junaedi

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.