SORONG,sorongraya.co-PT Gag Nikel memperbarui kerja sama hukum melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna memastikan tata kelola perusahaan, kepatuhan perundang-undangan, dan perlindungan hukum dalam aksi korporasi. Bertempat di Hotel Aston Sorong, Kamis (23/10/2026).
Corporate Secretary, Legal and External Relation Senior Manager di PT Gag Nikel (anak usaha PT ANTAM Tbk), Mustajir menjelaskan bahwa, Kejaksaan Agung memiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang berfungsi sebagai pengacara negara untuk mengamankan aset dan usaha milik negara, termasuk BUMN dan anak perusahaannya seperti PT Gag Nikel.
“PT Antam (induk perusahaan) menjalin kerja sama dengan Jamdatun di tingkat pusat sejak tahun 2009, yang diturunkan ke PT Gag Nikel dengan Kejaksaan Tinggi di daerah,” Ujarnya kepada awak media.
Mustajir menambahkan, kesepakatan kerja sama rutin diperpanjang setiap 2 tahun, sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 serta transisi wilayah Papua ke Papua Barat, dan kini mulai diaktifkan kembali.
Ia mengatakan, MoU berfungsi sebagai wadah, ruang, atau payung hukum umum, bukan perjanjian operasional yang detail.
“Masalah teknis, permintaan pendapat hukum (legal opinion), aksi korporasi divestasi, maupun akuisisi saham akan dituangkan ke dalam perjanjian teknis tersendiri yang lebih rinci. Kerja sama berlandaskan pada tiga tujuan hukum utama, yaitu kepastian hukum, keadilan memperhatikan kearifan lokal dan masyarakat sekitar, serta kemanfaatan.
Menurutnya, Kerja sama hukum ditujukan agar operasional pertambangan tidak hanya benar secara teknis, tetapi juga akuntabel, transparan, dan taat pada aturan perundang-undangan.
“PT Gag Nikel berkonsultasi secara proaktif dengan kejaksaan dalam menyusun kebijakan tata kelola serta aksi korporasi seperti akuisisi, divestasi saham yang melibatkan BPK dan lintas instansi untuk mencegah pelanggaran hukum demi pencapaian laba yang sah, “tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyambut positif rencana penandatanganan MoU antara PT GNIKE dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mengawal operasional tambang di lapangan agar mematuhi aturan dan mengatasi masalah lingkungan serta ketenagakerjaan.
“Operasional tambang menghadapi berbagai kendala, terutama menyangkut dampak lingkungan hidup, masalah tenaga kerja, serta isu-isu terkait lainnya, ” Ungkapnya.
Gubernur berharap, melalui MoU ini, para pihak dapat bersama-sama memenuhi dan menjalankan kewajiban operasional sesuai ketentuan yang tertera.















