SORONG, sorongraya.co – Polemik penetapan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.
Ketua sementara DPR PBD Henry Andrew George Wairara mengatakan, hingga kini DPR Papua Barat Daya belum memiliki ketua devinitf. Hal ini dikarenakan masih menunggu putusan Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.
Ia mengaku jika DPP Partai Golkar digugat secara internal di Mahkamah Partai lantaran Henry merasa tak puas dengan putusan DPP Golkar yang menerbitkan Surat Keputusan, Nomor: B-543/ DPP/GOLKAR/II/2025 tanggal 8 Februari 2025, tentang Perubahan penetapan pimpinan DPRP Papua Barat Daya, dengan menetapkan Ortis F. Sagrim sebagai ketua definitif DPR Papua Barat Daya periode 2024-2029.
Padahal sebelumnya, DPP Partai Golkar telah lebih dulu menetapkan Henry Andrew George Wairara, sebagai ketua definitif DPR Papua Barat Daya periode 2024-2029.
Mahkamah partai kata Henry merupakan tempat bagi kader yang tidak puas dengan keputusan internal. Sebagai kader partai Golkar, Ia mengaku berhak mencari keadilan sehingga semua pihak diminta bertahan menunggu keputusan Mahkamah partai.
“Sebagai kader partai saya berhak karena saya juga mendapat SK, tidak tau alasannya apa dirubah, karena itu, saya mencari keadilan. Semua masalah sudah dilimpahkan ke Mahkamah Partai,” tutur Henry kepada wartawan di Kantor DPR Papua Barat Daya. Jum’at 7 Maret 2025.
Mantan Ketua DPRD Raja Ampat itu menambahkan, penundaan pengusulan ketua definitif DPR PBD atas perintah mahkamah partai, “Sesuai dengan AD/ART kita bahwa keputusannya ada di Mahkamah partai,” cetusnya.
Terkait hal ini, Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Barat Daya Febry Jein Andjar mengatakan, pihaknya telah memberitahukan kepada Dewan Pimpinan Pusat sebagai laporan. Menurutnya DPP Golkar sebagai pimpinan tertinggi di partai wajib mendapat laporan segala sesuatu yang terjadi di daerah, apalagi langkah hukum anggota fraksi Henry Wairara menggugat keputusan ketua umum Bahlil Lahadalia.
Febry pun merasa kaget karena pihaknya sebagai pengurus partai tingkat Provinsi belum dimintai keterangan atau klarifikasi terkait gugatan kader partai ke Mahkamah partai Golkar.
“Saya pikir di Mahkamah Partai ada tata cara beracara seperti apa, kan ada klarifikasi semua pihak yang terlibat didalamnya, nanti DPP yang mengambil keputusan, semua instruksi yang kami laksanakan semua dari pusat,” tegas Febry dalam keterangan persnya kepada awak media.
Lebih lanjut Febry menjelaskan bahwa surat Mahkamah partai Golkar nomor : B.01/MP-GOLKAR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025, ini sudah diterima DPD I Partai Golkar PBD tanggal 7 Maret 2025 dan langsung dikirim kepada Ketua Umum DPP untuk mendapat petunjuk serta arahan yang akan dilakukan selanjutnya.
Kata Andjar keputusan DPP tentang penunjukan ketua DPRP PBD definitif periode 2024-2029 dari partai Golkar sudah final, namun karena ada langkah hukum yang dilakukan Henry Wairara sehingga masih berproses di Mahkamah Partai.
“Proses penunjukan ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya devinitif dari partai Golkar itu sudah final, karena keputusan Ketua umum DPP adalah wajib hukumnya untuk dipatuhi oleh kader-kader dibawahnya,” tegasnya.
Dikatakannya bahwa pengusulan pimpinan DPR di Partai Golkar ada aturannya, yaitu memiliki suara terbanyak pada pemilihan legislatif, pernah menjabat sebagai anggota DPRD tingkat Provinsi, masuk dalam pengurus partai di tingkat Provinsi, kemudian namanya diusulkan dari DPD I Golkar.
Selanjutnya loyal terhadap partai dan tidak sedang berperkara hukum, syarat pendidikannya minimal Strata satu dan tidak pernah pindah partai politik atau kader murni partai Golkar.