SORONG. sorongraya.co – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong, Kamis, 18 Januari 2017 menyerahkan tersangka HS dan I serta berkas dan barang bukti 9.500 Pil PCC ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Tersangka yang mengenakan baju kemeja warna orange ini ditangani langsung jaksa Henry Siahaan, SH.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sorong, Buyung, SH melalui jaksa pemeriksa Henry Siahaan yang ditemui usai pemeriksaan membenarkan adanya pelimpahan tahap dua tersangka I dan HS.
Henry menjelaskan, awalnya tersangka I disuruh oleh tersangka HS berangkat ke Jakarta untuk membeli pil PCC. Obat tersebut kemudian dikirim ke Sorong lalu disimpan di rumahnya Jeffry sesuai perintah HS.
Perbuatan para tersangka ini dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolres Sorong, AKBP Dewa, mengatakan bahwa kedua tersangka ini sebelumnya melarikan diri ke Jakarta, namun pihaknya terus berusaha melakukan pengejaran hingga ditemukan.[jun]