SORONG. sorongraya.co – Pemerintah Kota Sorong akan membayar ganti rugi tanah dan bangunan (rumah) milik warga Rufei yang terkena dampak pelebaran jalan menuju Pasar Modern. Rencana pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan pada Jumat 22 Desember 2017 melalui rekening Bank Papua.
Walikota Sorong, Lambert Jitmau mengatakan jumlah warga yang akan memperoleh pembayaran ganti rugi sebanyak 52 kepala keluarga, dengan total anggaran mencapai Rp 13 miliar. Bagi Lambert jumlah anggaran yang dikeluarkan tidak sedikit.
“Memang mahal, mau daerah ini maju harus mahal, rakyat siap berkorban, anggaran harus disediakan besar demi perubahan,” kata Lambert kepada sorongraya.co usai pertemuan dengan warga di Samusiret, Kamis 21 Desember 2017.
Setelah dilakukan pembayaran, Lambert meminta agar masyarakat sendiri yang melakukan pembongkaran rumah dan bangunan hingga batas waktu tanggal 31 Maret 2018. “Bangunan yang terkena pembangunan jalan dua jalur saya beri batas waktu 31 Maret 2018, terserah besok atau lusa mau bongkar silahkan bongkar,” tegas lambert. [dim]