Leonard Stanley (kemeja kota) menyampaikan aspirasinya di gedung Samusiret.
Metro

Leonard Stanley Tuntut Pemerintah Ganti Rugi Tanah di Bandara DEO

Bagikan ini:

SORONG. sorongraya.co – Keluarga pemilik tanah ulayat di kawasan Bandara DEO menuntut pemerintah kota sorong segera melakukan pembayaran atas tanah mereka yang telah digunakan sebagai pembangunan bandara.

Leonard Stanley sebagai salah satu penerima kuasa dari pemilik tanah atas nama Lie Siaw Ben mengatakan, Pemerintah Kota Sorong terkesan mengulur-ulur waktu pembayaran ganti rugi tanah seluas 7.533 meter persegi. Seharusnya tanah tersebut harus dibayar sejak tahun 2015.

“Pemerintah terkesan mengulur-ulur waktu pembayaran tanah saya, dari tahun 2015 sampai janji tahun 2017 juga belum dibayar, kenapa bisa seperti ini,” tegas Leonard dalam menyapaikan aspirasinya di gedung Samusiret Kota Sorong, Kamis 21 Desember 2017.

Demi mencari keadilan, pria paruh baya ini melaporkan persoalan tersebut ke Polres Sorong Kota, akan tetapi berakhir dengan dikeluarkanya SP2H di tahun 2015. Tak sampai disitu, Ia bahkan mengirimkan surat ke DPRD Kota Sorong dengan harapan dapat diselesaikan namun hasilnya pun nihil.

Leonard kemudian melanjutkan persoalan ini di Pengadilan Negeri kelas IIb Sorong agar memperoleh kepastian hukum. Dari hasil sidang perkara perdata dimenangkan oleh Lie Siaw Ben sebagai pemilik tanah.

Kata leonard, sesuai kesepakatan bersama, dikeluarkanlah surat dengan No 14/PDP.GTAHUN2016PN Sorong, dan pemerintah Kota Sorong sudah seharusnya melakukan pembayaran ganti rugi setelah penetapan APBD di anggaran perubahan tahun 2016, paling lambat jatuh tempo tanggal 31 oktober 2016. Meski begitu, Pemerintah Kota Sorong seakan tak menggubris permintaan pemilik hak ulayat.

“Kami pemkot Sorong memohon maaf, tidak dapat merealisasikan pembayaran ganti rugi dikarenakan devisit anggaran dan akan merealisasikan pembayaran di tahun 2017, melalui surat resmi yang akan dikirimkan pihak pemkot,” kata Leonard membacakan SMS yang diterimanya dari salah satu pejabat Pemerintah Kota Sorong.

Hingga akhir tahun 2017 Leonard mengaku belum menerima ganti rugi pembayaran tanah tersebut. “Persoalan ini terpaksa harus diadukan ke Kemenkum Ham, Ombusman hingga ke Presiden dan memperoleh jawaban dukungan atas persoalan ganti rugi tanah,” tegas Leonard.

Sementara itu, Walikota Sorong, Lambert Jitmau berjanji untuk melakukan pembayaran ganti rugi pada bulan febuari tahun 2018. “Yang puluhan miliar saja kita bayarkan, masa yang segitu saja tidak bisa kami bayarkan. Yang jelas kami akan bayarkan di bulan Febuari tahun depan,” tegas Lambert. [dim]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.