Penulis: Muhammad Nasir Sukunwatan, S.IP, adalah Ketua Sarikat Media Siber Indonesia Provinsi Papua Barat Daya.
SORONG, sorongraya.co – Kasus Dugaan Korupsi di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya, menimbulkan beragam tanda tanya, siapa aktor dibalik persekongkolan jahat yang merugikan itu.
Lembaga yang dipenuhi orang-orang utusan partai politik, secara tidak langsung mencederai marwah partai pengusungnya. Lebih dari itu, para wakil rakyat ini tentu melukai hati pemilih yang menaruh harapan, agar suara rakyat dapat diperjuangkan. Nyatanya, publik seakan diprank dengan tindakan tak manusiawi.
Belum kering dari luka yang menganga dengan temuan korupsi pakaian dinas oleh mantan Sekreatris Dewan Papua Barat Daya, kini, muncul dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Tahun Anggaran 2024.
Dana untuk kegiatan itu mencapai Rp 8 miliar, dengan realisasi pencairan sebesar Rp 6,541 miliar atau sekitar 81,15 persen. Dana tersebut dicairkan melalui empat perusahaan, yakni CV PBP sekitar Rp 2,366 miliar, CV HF sekitar Rp2,023 miliar, CV A sekitar Rp1,938 miliar, dan CV SMP sekitar Rp 213 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya pekerjaan fiktif yang diduga digunakan untuk membiayai kegiatan lain, termasuk dugaan penggunaan anggaran untuk kegiatan reses anggota DPR. Seakan perbuatan korupsi merupakan hal biasa yang sudah sering dilakukan.
Secara harfiah, praktek korupsi merusak hak dasar, merampas hak orang, dan mengorbankan kesejahtraan masyarakat banyak demi keuntungan pribadi. Berbicara perbuatan korupsi sendiri bukanlah bawaan sejak lahir.
Praktek Korupsi adalah pilihan, tindakan buruk yang berasal dari keputusan dan niat individu, serta dipengaruhi oleh keadaan di luar diri seseorang.
Dikutip dari buku Arti Korupsi dan Ciri-ciri Korupsi karangan R. Toto Sugiarto. Dalam buku tersebut menyebutkan bahwa ada beberapa ciri-ciri korupsi. Seperti pendapat Jeremy Pope, salah satu aktivis dari New Zeland mengartikan bahwa korupsi merupakan perilaku yang dilakukan oleh pejabat, yang secara tidak wajar dan tidak sah, membuat diri mereka serta orang lain mendapatkan keuntungan, dengan menyalah-gunakan wewenangnya.
Sedangkan Guy Benveniste membagi tindakan korupsi dalam 3 jenis, yaitu illegal corruption berupa tindakan mengacaukan peraturan atau regulasi hukum tertentu, mercenary corruption berupa sejenis korupsi yang digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi, dan ideological corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena kepentingan kelompok akibat dari komitmen ideologis seseorang.
Dukungan Masyarakat Untuk Polda Papua Barat Daya
Polda Papua Barat Daya sebagai penegak hukum di wilayahnya tentu mendapat dukungan penuh dari masyarakat, untuk mengungkap kasus yang menelan anggaran milyaran rupiah itu. Dukungan penuh ini juga merupakan bentuk perhatian publik dalam mengikuti perkembangan proses yang masih ditangani tim penyidik.
Seperti yang disampaikan Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi, Andrew Warmasen. Ia mengapresiasi langkah Polda Papua Barat Daya dalam mengungkap siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Andrew, anggaran yang dikorupsi jika dialihkan ke instansi atau lembaga lain, tentu sangat bermanfaat, seperti lembaga pendidikan, kesehatan bahkan lembaga swasta lainnya, sehingga dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan sekali citra DPR di Papua Barat Daya, karena sudah dua kali ditemukan kasus dugaan korupsi, mau sampai kapan oknum di lembaga ini melakukan perbuatan yang merugikan rakyat,” tutur Andrew kepada sorongraya.co. Rabu lalu 29 Juli 2026.
Dukungan ini juga disampaikan aktivis Pemuda Ama Latu, Iksan Patty. Ia mengaku memberikan dukungan kepada Polda dalam mengungkap kasus tersebut. Bagi Iksan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum DPR PBD merupakan kejadian luar biasa.
Pria asal Kabupaten Seram Bagian Barat ini bahkan meminta agar Penyidik Polda Papua Barat Daya untuk selalu terbuka dalam setiap progres penanganan kasus korupsi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah penyidik Polda Papua Barat Daya yang saat ini mencoba mengungkap, siapa pelaku praktek dugaan korupsi di DPR Papua Barat Daya,” tutur Iksan Patty.
Proses Pengembangan Kasus Masih Berjalan

Ke 13 ruangan yang digeledah meliputi ruang Sekretaris Dewan atau Sekwan, ruang Kepala Bagian, Ruang Kepala Sub-bagian atau Kasubag, ruang staf, hingga ruang Pimpinan DPR Papua Barat Daya. Terlihat penyidik tampak melakukan pemeriksaan dan mengangkut sejumlah dokumen.
Dimalam yang sama, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Bendahara Sekwan Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong, sayangnya, bendahara tersebut tidak berada di tempat, alias kabur bersembunyi di tempat yang tidak diketahui penyidik.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara yang kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Ada beberapa dokumen yang kami cari di kantor ini. Karena itu kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan malam ini. Dokumen-dokumen yang diamankan masih kami rinci dan dituangkan dalam berita acara,” ujar Ihot.
Kasus ini dilidik sejak Januari hingga Juli 2026. Sebanyak 43 saksi termasuk 30 anggota DPR PBD ikut diperiksa. Ihot menyebutkan proses penyidikan masih akan berlangsung cukup panjang. Pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti lainnya.
Konsekuensi Pelaku Korupsi

Berkaca pada dua pendapat ahli diatas, maka disimpulkan bahwa praktek dugaan korupsi di tubuh DPR Papua Barat Daya ini dilakukan dengan sadar, meski mereka mengetahui dampak dari perbuatan kotor tersebut. Artinya, para pelaku ini sudah harus siap dengan konsekuensi yang akan dihadapi kedepan, baik secara hukum positif, maupun konsekuensi dari partai pengusungnya.
Disatu sisi dukungan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin kuat. Publik tentu menginginkan adanya pertanggung-jawaban dari para pelaku koruptor sesuai perbuatannya.
Lembaga yang baru seumur jagung di PBD ini membutuhkan orang-orang jujur dalam menjalankan fungsi kedewanan, seperti Membentuk Atraun Daerah, membahas Anggaran serta Pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Semoga saja kasus yang di tangani penyidik polda pada DPR Papua Barat Daya ini merupakan kasus terakhir dan tak ada lagi kasus yang berjilid-jilid.
Demokrasi yang kuat berakar dari suara rakyat, penghargaan terhadap perbedaan, dan keberanian untuk peduli pada masa depan bangsa. Mari jaga semangat demokrasi dengan merawat persatuan, dan mengawal keadilan.
















