Kejari Sorong dan Polres Kota Sorong saat memusnahkan 96 barang bukti perkara inkrah. Senin, 17 Juni 2019./Foto: Junaedi
Metro

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara Inkrah

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co – Kejaksaan Negeri Sorong hari ini Senin, 17 Juni 2019 melakukan pemusnahan barang bukti dari 96 perkara yang telah inkrah.

Dari 96 perkara tersebut diantaranya perkara Pecabulan, Narkoba, Pencurian, Undang undang Pangan, Tindak Pidana Ringan, Pencurian dengan Kekerasan, UU Darurat dan Senjata Tajam. Dimana barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara yang telah diputus tahun 2018 dan sebagiannya di tahun 2019.

“Saat pemusnahan dilakukan dengan hati-hati mengingat, ada barang bukti berupa peluru yang bisa meledak,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Ahmad Muchdor, S.H., M.H.

96 Barang bukti yang dimusnahkan. /Foto: Junaedi

Disebutkan, barang bukti atas nama Sabarudin dkk berjumlah 47 perkara ditambah 49 perkara lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Khusus untuk ganja dan sabu yang dimusnahkan merupakan sisa barang bukti mengingat kami diberikan kewenangan untuk menentukan status barang sitaan, dan ketika sudah dilakukan barulah kita tetapkan mau diapakan barang buktinya. Sementara untuk kasus narkoba, dari barang bukti disita, sebagian dimusnahkan, sebagian untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan di Laboratorium Forensik.,”jelas Ahmad Muchdor ketika memberikan keterangan pers kepada awak media usai pemusnahan barang bukti, Senin siang, 17 Juni 2019.

Ditambahkan, pemusnahan barang bukti ini pun dilakukan di tingkat penyidikan mengingat jumlahnya lumayan banyak, terhitung dari tahun 2018 dan 2019. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.